Mahfud MD: Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo adalah Terobosan Strategis Selesaikan Kasus Sarat Politisasi

banner 468x60

kawanajrinews.com – Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangan tajam terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Mahfud menyebut langkah tersebut sebagai terobosan strategis dalam menyelesaikan proses hukum yang dinilai sarat dengan nuansa politik dan tidak berjalan secara adil.

Menurut Mahfud, kasus hukum yang menjerat keduanya tidak sepenuhnya dilandasi oleh prinsip keadilan dan supremasi hukum. Ia menilai terdapat intervensi dan tekanan politik yang signifikan dalam proses peradilan terhadap Hasto dan Tom Lembong. “Proses hukum tersebut tidak murni,” ujarnya, mengacu pada atmosfer politis yang mengelilingi dakwaan terhadap kedua tokoh tersebut.

Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatif konstitusionalnya secara tepat untuk menghentikan proses hukum yang berpotensi menciptakan ketidakadilan lebih lanjut. Kebijakan ini, menurut Mahfud, adalah bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan mencerminkan keberanian dalam mengambil langkah yang tidak populer namun diperlukan demi menjaga keadilan substantif.

Dalam keterangannya, Mahfud juga menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi merupakan dua instrumen hukum yang berbeda namun sah secara konstitusional. Amnesti menghapus pemidanaan, sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan. Dalam konteks ini, keduanya dinilai layak diterapkan karena kasus belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung.

Langkah Presiden Prabowo ini dinilai Mahfud bukan hanya berdampak yuridis, tetapi juga menggambarkan sikap kenegarawanan yang ingin menyelamatkan negara dari ketegangan politik berkepanjangan akibat proses hukum yang dipertanyakan keadilannya.

Kebijakan ini diperkirakan akan menimbulkan debat publik dan polarisasi opini, namun Mahfud menegaskan bahwa keadilan substansial harus lebih diutamakan daripada proses hukum yang secara prosedural sah namun berpotensi menindas individu karena alasan politik.

Baca Juga  KEJAGUNG Tak Gentar Di Tengah Ancaman: Jaksa Agung St Burhanuddin Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Baca juga: Pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto Tuai Apresiasi dan Perdebatan

Baca juga: Abolisi vs Amnesti: Apa Bedanya dan Mengapa Presiden Perlu Pertimbangan DPR?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *