kawanjarinews.com – Jakarta, 02 Agustus 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mencabut pemblokiran terhadap lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dikategorikan sebagai “dormant” atau tidak aktif. Langkah ini diambil setelah proses peninjauan ulang yang menunjukkan tidak adanya indikasi tindak pidana pada rekening-rekening tersebut.
“Kami telah membuka lebih dari 28 juta rekening per hari ini,” kata Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/07). Menurutnya, pencabutan blokir dilakukan setelah pihaknya menerima dan memverifikasi formulir keberatan dari para nasabah.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk melindungi rekening dari potensi penyalahgunaan, seperti penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Meski begitu, kebijakan ini memicu respons beragam dari masyarakat.
Sejumlah nasabah mengaku keberatan, terutama yang menggunakan rekening sebagai tempat penyimpanan dana darurat atau tabungan jangka panjang. Tidak sedikit yang menilai kebijakan ini menimbulkan kesan sewenang-wenang.
Kebijakan Perlu Seleksi yang Lebih Adil
Praktisi hukum dan perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Secara prinsip, upaya menjaga sistem keuangan dari penyalahgunaan tentu penting. Namun, mekanisme pemblokiran harus berbasis analisis yang cermat dan proporsional,” ujarnya.
Dalam wawancara pada hari jumat, 01 Agustus 2025 di sela-sela kesibukannya, Yulianto menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak kebijakan ini bagi masyarakat pedesaan.
“Banyak warga di daerah seperti Desa atau pelosok menggunakan rekening untuk menyisihkan uang hasil tani atau simpanan keluarga. Mereka tidak melakukan transaksi harian, tapi itu bukan berarti rekeningnya layak diblokir,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Mereka juga tidak punya akses yang mudah terhadap layanan informasi digital. Ketika rekening diblokir, mereka bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana. Ini tidak sekadar masalah administratif, tapi sudah menyentuh hak asasi manusia.”
Yulianto juga mengingatkan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam setiap kebijakan yang menyentuh langsung hak kepemilikan warga. “Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas dan proses yang adil, itu bukan hanya melanggar hukum administrasi, tapi juga konstitusi,” ujarnya.
PPATK Bantah Bertindak Gegabah
Menanggapi kritik, PPATK membantah bahwa kebijakan mereka gegabah. Menurut Natsir Kongah, pembekuan terhadap sekitar 31 juta rekening sejak Mei 2025 dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan.
“PPATK tidak bertindak serampangan. Kami menerima banyak apresiasi karena langkah ini melindungi rekening masyarakat dari tindak kejahatan,” kata Natsir.
Ia menyebut dalam lima tahun terakhir, rekening tidak aktif kerap digunakan sebagai sarana tindak pidana, termasuk judi online, korupsi, dan peretasan. Bahkan, ditemukan 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari sepuluh tahun dengan total nilai mencapai Rp 428 miliar, serta 10 juta rekening penerima bantuan sosial dengan dana mengendap sekitar Rp 2,1 triliun.
Respons Perbankan dan YLKI
Pihak perbankan menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas. Bank Central Asia (BCA) dan Bank Negara Indonesia (BNI) menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen mereka mendukung integritas sistem keuangan.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan keprihatinan atas kebijakan yang berdampak pada konsumen. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priyambodo, mendorong adanya mekanisme pemulihan yang tidak mempersulit nasabah.
“Kami mendesak agar pemerintah turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.
Keluhan Warga Surabaya Timur
Yulia (37), warga Surabaya Timur, mengaku sempat panik ketika mengetahui rekening tabungannya diblokir oleh PPATK. Rekening itu jarang digunakan untuk transaksi harian, karena selama ini ia pakai hanya untuk menyimpan dana pendidikan anak.
“Saya benar-benar kaget. Saya baru tahu rekening diblokir waktu mau tarik uang buat bayar sekolah anak saya untuk tahun ajaran baru ini,” ujar Yulia.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut sudah disiapkan sejak awal tahun dan tidak pernah dicampur untuk kebutuhan lain. “Itu uang khusus buat sekolah. Saya sengaja diamkan supaya enggak terganggu,” jelasnya.
Saat menghubungi pihak bank, Yulia diminta mengisi formulir keberatan ke PPATK secara daring. Namun proses tersebut cukup membingungkan baginya sebagai pengguna yang tidak terbiasa mengurus hal-hal teknis.
“Saya hanya ibu rumah tangga. Kalau seperti ini, jadi tambah stres. Harusnya ada pemberitahuan dulu, bukan tiba-tiba diblokir,” ungkap Yulia.
Baca juga: Trending #2 Rekening Diblokir PPATK: Langkah Strategis atau Ancaman bagi Tabungan Warga?










