kawanjarinews.com – Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan wacana pengampunan pajak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty yang telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Menanggapi hal tersebut, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menggelar webinar bertajuk “Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoritis dan International Best Practice”, Kamis (8/5/2025), yang diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai kalangan.
Dalam sambutannya, Pimpinan FIA UI, Teguh Kurniawan, menekankan bahwa tax amnesty bukan solusi jangka pendek untuk menaikkan penerimaan negara. “Jika tidak disertai dengan reformasi sistemik, kebijakan ini bisa merusak kepercayaan publik dan kepatuhan jangka panjang,” ujarnya.
Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI, Inayati, menambahkan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini diterapkan kembali. “Isunya bukan hanya pada perlunya kebijakan ini, tetapi kesiapan kita untuk mengelolanya agar tidak kontra produktif,” tegasnya.
Dosen FIA UI, Machfud Sidik, mengingatkan bahwa secara teori rational expectations, pengulangan tax amnesty bisa menciptakan ekspektasi negatif. “Jika publik merasa pengampunan akan selalu datang, maka insentif untuk patuh bisa menghilang,” katanya.
Guru Besar FIA UI, Haula Rosdiana, juga menekankan pentingnya membangun roadmap yang kuat pasca-tax amnesty. “Kepatuhan tidak bisa dibeli dengan insentif sesaat. Yang dibutuhkan adalah sistem data, pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten,” jelasnya.
Direktur DDTC Fiscal Research and Advisory, Bawono Kristiaji, menambahkan bahwa perluasan basis pajak masih sangat mungkin dilakukan tanpa pengampunan pajak. “Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, keputusan ini harus dikaji sangat hati-hati,” ujarnya.
Menanggapi wacana ini, praktisi sekaligus konsultan pajak, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai bahwa tax amnesty bisa menjadi solusi fiskal bila dilakukan secara hati-hati dan tidak berulang. “Tax amnesty bukan obat mujarab yang bisa digunakan kapan saja. Keberhasilannya sangat tergantung pada kepercayaan publik terhadap pemerintah. Bila dilakukan terlalu sering tanpa pembenahan sistem, justru bisa menimbulkan demoralisasi di kalangan Wajib Pajak patuh,” jelas Yulianto. Ia juga menekankan perlunya kejelasan hukum dan kepastian perlakuan terhadap peserta maupun non-peserta.
Sebagai catatan, Indonesia telah beberapa kali menerapkan tax amnesty: era Presiden Sukarno pada 1964, Presiden Soeharto pada 1984, dan program besar di 2016 yang berhasil mengungkap harta Rp4.884 triliun. Namun, partisipasi publik jauh menurun dalam program serupa pada 2021–2022.
Baca juga: Anindita Anestia Bakri Hadiri Pertemuan Filantropi bersama Bill Gates atas Undangan Presiden Prabowo










