Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 4,0038 Gram

banner 468x60

kawanjarinews.com – Banyumas, 9 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial TYR (24) yang diduga sebagai pengedar di Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan TYR di sebuah rumah. Saat penggeledahan, ditemukan alat hisap (bong) dan satu pak plastik klip transparan.

Setelah memeriksa ponsel milik TYR, petugas menemukan pesan berupa foto dan lokasi tempat diduga sabu diturunkan. “Pelaku kemudian kami bawa ke lokasi sesuai informasi di ponsel. Di pinggir selokan Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, kami menemukan satu kantong plastik berwarna merah jambu berisi 20 paket sabu yang dililit lakban merah,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.

Doc. Barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat netto 4,0038 gram dan telepon gengam yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika. (Banyumas, 9 Januari 2025 – Foto Dokumentasi: PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat netto 4,0038 gram berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menyita 88 plastik klip transparan dan alat hisap.

TYR kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber: PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Keban Agung, Muara Enim: Pengendara Motor Tewas di Tempat

Baca juga: Kalemdiklat Polri Resmi Membuka Pendidikan Bintara Kompetensi Khusus di Pusdik Binmas Banyubiru

Baca Juga  Advokat Ajukan Pengaduan ke Mabes Polri Terkait Penanganan Perkara Siber di Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *