Sidang Pembuktian Tergugat Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Selesai, Pekan Depan Hadirkan Saksi

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL – Persidangan perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat telah selesai dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026). Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri Tim Hukum Penggugat dari DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Berdasarkan keterangan tim hukum, Majelis Hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa (10/11/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, Tim Hukum Penggugat hadir dengan empat anggota, yakni Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI dan CEO Subur Jaya Lawfirm; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Subagyo, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Kehadiran tim hukum tersebut merupakan bagian dari pendampingan terhadap kepentingan hukum pihak Penggugat dalam mengikuti tahapan pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kendal.

Agenda persidangan pada hari itu adalah pembuktian dari pihak Tergugat. Berdasarkan keterangan Tim Hukum Penggugat, tahapan pembuktian Tergugat telah selesai dilaksanakan di hadapan Majelis Hakim.

Setelah agenda pembuktian pihak Tergugat selesai, persidangan dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 10 November 2026, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tim Hukum Penggugat menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi yang dinilai relevan untuk memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya. Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang diperiksa oleh Majelis Hakim.

Mengenai kesiapan saksi tersebut, Tim Hukum Penggugat menyatakan akan menghadirkan pihak-pihak yang keterangannya berkaitan dengan dalil gugatan. Keterangan saksi tetap akan diuji dalam persidangan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.

Baca Juga  Ahli Waris Tomo Wigeno Jalani Pemeriksaan di Polres Kendal Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., menyampaikan bahwa persidangan pada Selasa (3/11/2026) telah selesai dilaksanakan dan tahapan berikutnya akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi.

“Alhamdulillah sidang hari ini Selasa, 03 November 2026 berjalan lancar dan selesai. Sidang dilanjutkan lagi Selasa depan agenda saksi. Kami sudah siapkan saksi-saksi terbaik untuk menguatkan dalil gugatan kami. Kami kawal perkara 93 ini sampai tuntas,” ujar Sukindar di Pengadilan Negeri Kendal.

Pernyataan tersebut menunjukkan kesiapan Tim Hukum Penggugat untuk melanjutkan proses pembuktian melalui keterangan saksi pada persidangan berikutnya.

Adv. Markus Wijaya, S.H., yang juga tergabung dalam Tim Hukum Penggugat, menyampaikan bahwa pihak Tergugat telah memasukkan bukti dalam persidangan hari itu. Ia menyebut agenda pemeriksaan saksi pada pekan berikutnya menjadi tahapan yang telah dipersiapkan oleh timnya.

“Hari ini bukti Tergugat sudah masuk. Selasa depan agenda saksi akan menjadi kunci. Kami akan hadirkan saksi yang relevan dan siap diuji di persidangan. Kami tunggu panggilan resmi e-Court untuk jadwal Selasa depan,” ujar Markus Wijaya.

Ia menambahkan bahwa Tim Hukum Penggugat akan menunggu pemberitahuan resmi melalui sistem e-Court terkait kelanjutan jadwal persidangan.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan dalam proses pembuktian perkara perdata. Melalui tahapan tersebut, para pihak memiliki kesempatan menyampaikan keterangan yang berkaitan dengan pokok perkara, sementara Majelis Hakim akan menilai relevansi dan kekuatan pembuktian berdasarkan keseluruhan proses persidangan.

Dengan selesainya agenda pembuktian pihak Tergugat pada 3 November 2026, perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Hingga berita ini disusun, Tim Hukum Penggugat menyampaikan bahwa persidangan lanjutan direncanakan berlangsung pada Selasa (10/11/2026) pukul 10.00 WIB. Kepastian jadwal tetap mengikuti pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Kendal melalui sistem e-Court.

Baca Juga  Tim Advokasi UUN Desak Pendalaman Bukti Digital dan Gelar Perkara, Polda Banten Sebut Penyidikan Masih Berjalan

Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Tergugat maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan terkait perkembangan perkara ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *