Rumah Dinas Letkol Inf Arman di Cijantung Diduga Disewakan, Berujung Jadi Markas Judi Online

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Sebuah rumah dinas TNI Angkatan Darat di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diperuntukkan bagi Letkol Inf Arman, diduga disewakan kepada warga sipil sebelum digunakan sebagai lokasi operasional judi online. Dugaan tersebut disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Arh Noor Iskak pada Jumat (9/10/2026). Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah tersebut pada Minggu (4/10/2026). Aparat kemudian mengamankan 11 warga sipil serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Rumah Dinas Diduga Disewakan kepada Warga Sipil

Rumah yang menjadi lokasi pengungkapan dugaan perjudian online itu merupakan rumah dinas yang diperuntukkan bagi Letkol Inf Arman, perwira yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Berdasarkan keterangan sementara Kapendam Jaya yang dikutip sejumlah media, rumah tersebut disewakan kepada masyarakat sipil dan diduga disalahgunakan oleh penyewanya.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara karena penyidik perlu menelusuri bagaimana fasilitas negara itu dapat digunakan untuk kegiatan yang diduga melanggar hukum. Hal-hal yang masih perlu diperjelas antara lain sejak kapan rumah disewakan, siapa pihak yang menyewa, bagaimana proses penyewaan dilakukan, serta apakah pemilik atau penghuni yang berhak mengetahui penggunaan rumah tersebut untuk aktivitas judi online.

Hingga informasi yang diberitakan pada 9–10 Oktober 2026, rincian mengenai perjanjian sewa, nilai pembayaran, jangka waktu penyewaan, dan pengetahuan masing-masing pihak mengenai aktivitas di dalam rumah belum diungkap secara lengkap kepada publik. Karena itu, dugaan penyewaan dan penyalahgunaan rumah dinas perlu tetap diberitakan berdasarkan atribusi kepada pihak yang memberikan keterangan.

Berawal dari Laporan Warga

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di KPAD Cijantung. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

Baca Juga  PN Pekalongan Kabulkan Gugatan FIF Group terhadap Debitur Wanprestasi, Kuasa Hukum: Kepastian Hukum Harus Dihormati

Dalam penanganan di lokasi, aparat mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang berlangsung di rumah itu, tetapi fungsi serta keterkaitannya dengan dugaan perjudian harus dipastikan melalui proses penyidikan.

Para warga sipil yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh aparat. Penanganan perkara terhadap mereka juga memerlukan koordinasi dengan kepolisian karena pihak-pihak yang diperiksa merupakan warga sipil, sedangkan lokasi kejadian berada di lingkungan perumahan TNI AD.

Letkol Inf Arman Ditahan untuk Pemeriksaan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa Letkol Inf Arman telah ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami perkara, termasuk kemungkinan keterkaitan yang bersangkutan dengan penggunaan rumah dinas yang diduga menjadi lokasi operasional judi online.

Namun, penahanan untuk kepentingan pemeriksaan tidak boleh langsung diartikan sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum Letkol Inf Arman harus mengacu pada keterangan resmi penyidik. Demikian pula, dugaan bahwa rumah dinas disewakan dan kemudian digunakan untuk perjudian perlu ditelusuri berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan hubungan antara pihak yang menyewakan rumah, penyewa, dan orang-orang yang diduga menjalankan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Informasi mengenai siapa yang mengatur operasional, siapa yang mengetahui kegiatan itu, serta bagaimana alur pembayaran atau keuntungan berlangsung juga menjadi hal yang perlu dipastikan oleh penyidik apabila relevan dengan perkara.

Penggunaan Rumah Dinas Menjadi Sorotan

Rumah dinas merupakan fasilitas yang diberikan untuk menunjang tugas kedinasan. Karena itu, dugaan penyewaan kepada pihak lain dan penggunaan untuk aktivitas ilegal menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan fasilitas negara serta pengawasan terhadap rumah dinas.

Baca Juga  PT Arion Indonesia Gugat Pengadilan Pajak atas Dugaan Penghilangan Alat Bukti

Kapendam Jaya menyatakan bahwa berdasarkan informasi sementara, rumah tersebut disewakan kepada masyarakat sipil dan disalahgunakan oleh penyewanya. Pernyataan itu menjadi dasar pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan rumah dinas, tetapi belum menjawab seluruh persoalan terkait tanggung jawab setiap pihak.

Penyidikan perlu mengungkap apakah penyewaan dilakukan dengan sepengetahuan atau persetujuan pihak yang berhak, apakah terdapat pelanggaran ketentuan kedinasan, dan apakah ada pihak yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian. Kesimpulan mengenai pelanggaran administratif, disiplin militer, maupun tindak pidana harus menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Hingga pemberitaan pada 9–10 Oktober 2026, aparat masih mendalami perkara tersebut. Keterangan lebih lanjut mengenai status hukum Letkol Inf Arman, identitas penyewa, proses penyewaan rumah, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan rumah dinas itu masih perlu merujuk pada penjelasan resmi Pomdam Jaya dan instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *