Surabaya – Redaksi KawanJariNews.com menerima laporan dan permohonan penayangan pengumuman kehilangan dokumen Letter C/Petok D dari pihak ahli waris almarhum Tjio Giok Kho.
Berdasarkan keterangan dari Tjoe Tjwan Hoo, ahli waris yang berdomisili di Jalan Lebak Indah Utara 5/41, Surabaya, dokumen tersebut hilang kurang lebih setahun yang lalu saat proses pindahan. Upaya pencarian telah dilakukan dengan mendatangi keluarga dan tetangga almarhum, namun hingga kini dokumen belum ditemukan.
Dokumen yang hilang adalah sebagai berikut:
- Nomor Petok D: 87
- Nomor Persil: 134a D III
- Atas Nama: Almarhum Tjio Giok Kho (dalam catatan ahli waris)
- Berdasarkan Surat Keterangan: No. 474/27/436.9.25.6/2024 (Desember 2024) yang diterbitkan Kelurahan Ploso, Surabaya
- Objek Tanah: Jalan Kapas Krampung No. 48, Kelurahan Rangkah (dimekarkan menjadi Kelurahan Ploso Bogen), Kecamatan Tambaksari, Surabaya
- Luas Tanah: 0,010 Ha
Kehilangan dokumen ini juga telah resmi dilaporkan ke kepolisian.
- Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK): SKTLK/178/I/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR
- Tanggal Laporan: 14 Januari 2025
- Pelapor: Projo Santoso, laki-laki, lahir di Surabaya 11 Juni 1975, beragama Islam, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jl. Kapas Krampung No. 48-B Surabaya.
Terkait laporan kehilangan tersebut, Tjoe Tjwan Hoo menegaskan: “Kami sudah melakukan laporan kehilangan ke kepolisian, tetapi bukan saya langsung melainkan Pak Projo yang telah membeli dari almarhum engkong saya, Tjio Giok Kho.” Jelas Tjoe Tjwan Hoo
Melalui pengumuman ini, pihak ahli waris berharap agar masyarakat yang menemukan dokumen tersebut dapat segera melaporkan dan mengembalikannya.
Untuk informasi dan pengembalian dokumen, dapat menghubungi:
📞 0877 0111 5220 (Tjoe Tjwan Hoo – Ahli Waris)
Pihak ahli waris juga menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari syarat administrasi yang diminta oleh Kelurahan Ploso Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dalam rangka proses penerbitan kembali dokumen Letter C/Petok D.










