IKN Jadi Sorotan Anggota DPR Usai MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih sah berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. Politikus tersebut menilai putusan MK harus menjadi momentum evaluasi sekaligus dorongan bagi pemerintah untuk mempercepat kesiapan pembangunan dan tata kelola IKN di Kalimantan Timur.

Putusan tersebut dibacakan MK dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan seorang dokter bernama Zulkifli.

Mahkamah menyatakan bahwa Jakarta tetap resmi menjadi ibu kota negara karena Keputusan Presiden terkait pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara hingga kini belum diterbitkan. MK juga menegaskan tidak terdapat kekosongan hukum dalam proses transisi pemindahan ibu kota.

Menanggapi putusan tersebut, Giri Ramanda Kiemas menilai pemerintah perlu menunjukkan langkah konkret agar pembangunan IKN tidak hanya berhenti pada aspek simbolik maupun administratif. Menurutnya, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan kesiapan operasional pemerintahan menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut.

Ia menyebut sejumlah infrastruktur prioritas, seperti jalan akses, jaringan listrik, air bersih, telekomunikasi, gedung kementerian, hingga hunian aparatur sipil negara (ASN), harus dipastikan berjalan sesuai target pembangunan.

Selain pembangunan fisik, Giri juga mendorong adanya kehadiran langsung pejabat pemerintahan di kawasan IKN sebagai bentuk komitmen nyata negara terhadap proses pemindahan ibu kota. Kehadiran institusi pemerintahan di lokasi IKN dinilai penting untuk mempercepat adaptasi birokrasi dan membangun kepercayaan publik terhadap proyek tersebut.

Baca Juga  Dua Tokoh FERADI WPI Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Integritas dalam Penegakan Hukum

“Komitmen pemerintah harus terlihat nyata, bukan hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga pada kesiapan operasional pemerintahan,” ujarnya.

Di sisi lain, Giri turut mengingatkan potensi risiko apabila proses pemindahan ibu kota berjalan lambat atau mengalami penundaan berkepanjangan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap keberlangsungan aset dan infrastruktur yang telah dibangun dengan anggaran besar di Kalimantan Timur.

Ia menyoroti kemungkinan terbengkalainya bangunan maupun fasilitas yang sudah berdiri apabila pemerintah tidak memiliki kepastian arah kebijakan dan tahapan pemindahan yang jelas. Risiko tersebut, kata dia, dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap efektivitas proyek IKN di mata publik.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap perkembangan pembangunan IKN yang hingga saat ini masih berada dalam tahap penyelesaian infrastruktur dan penyiapan kawasan pemerintahan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa mekanisme pemindahan ibu kota memang dirancang secara bertahap melalui UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Mahkamah menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku penuh sampai adanya Keputusan Presiden yang mengatur perpindahan resmi pusat pemerintahan.

Putusan MK tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terkait keberlangsungan administrasi pemerintahan nasional dan memastikan tidak terjadi kekosongan kewenangan selama proses transisi ibu kota berlangsung.

Di sisi lain, putusan itu juga dinilai menjadi pengingat bagi pemerintah untuk menjaga kesinambungan pembangunan IKN agar investasi dan infrastruktur yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan awal pembentukan ibu kota baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *