Bahlil Usulkan Pajak Kendaraan BBM Dibedakan dari Mobil Listrik, Dorong Transisi Energi Bersih

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi percepatan transisi energi nasional. Usulan itu disampaikan dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa, Sabtu (2/5/2026), dengan tujuan mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan impor energi fosil.

Dalam pidatonya, Bahlil menyatakan kebijakan fiskal berupa pembedaan tarif pajak dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Menurutnya, kendaraan listrik memiliki sejumlah keunggulan, antara lain biaya operasional yang lebih rendah, lebih ramah lingkungan, serta tidak bergantung pada impor BBM.

“Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan yang kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakuan pajaknya berbeda nanti dengan kendaraan yang memakai listrik karena lebih murah, ramah lingkungan dan tidak kita impor BBM,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan, penggunaan kendaraan listrik juga berpotensi mengurangi beban subsidi energi yang selama ini menjadi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian mobil listrik motor listrik,” katanya.

Selain mendorong kendaraan listrik, Bahlil menegaskan pemerintah terus menyusun strategi menjaga ketahanan energi nasional di tengah situasi geopolitik global yang dinamis, termasuk ketidakpastian pasokan minyak mentah dunia.

“Semua negara mencari formulasi masing-masing. Semua negara mencari jalan keselamatannya masing-masing,” ujar dia.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menata kebijakan perpajakan kendaraan listrik. Kementerian Dalam Negeri baru menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Baca Juga  Menteri ESDM Paparkan Strategi Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Energi Nasional

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Hal ini berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas menyebut kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik, biogas, tenaga surya, serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Usulan pembedaan pajak kendaraan BBM dan kendaraan listrik menunjukkan arah kebijakan pemerintah menuju ekonomi rendah karbon. Jika diterapkan, kebijakan tersebut dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik, memperkuat industri baterai nasional, serta mengurangi konsumsi BBM impor.

Namun, perubahan kebijakan perpajakan kendaraan listrik juga berpotensi memengaruhi minat konsumen apabila insentif fiskal berkurang. Karena itu, sinkronisasi antara kebijakan pajak pusat dan daerah dinilai penting agar transisi energi tetap berjalan efektif.

Selain aspek lingkungan, kebijakan ini juga terkait langsung dengan ketahanan fiskal negara karena pengurangan subsidi BBM dapat membuka ruang anggaran untuk sektor prioritas lainnya.

Bahlil menegaskan transformasi energi nasional membutuhkan kombinasi kebijakan fiskal, penguatan industri dalam negeri, serta dukungan masyarakat. Pemerintah, kata dia, akan terus mencari formulasi terbaik agar transisi menuju energi bersih berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *