DPR Soroti Implementasi e-KTP, Dinilai Belum Optimal dan Terhambat Fragmentasi Data

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Anggota DPR RI Dedy Sitorus mengkritik implementasi sistem administrasi kependudukan berbasis e-KTP yang dinilai belum optimal. Dalam forum diskusi publik yang disiarkan Nusantara TV, ia menyoroti lemahnya integrasi data nasional serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi e-KTP dalam pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, Dedy Sitorus menyampaikan bahwa sejak diluncurkan pada 2011, e-KTP yang dilengkapi teknologi chip dan biometrik belum dimanfaatkan secara maksimal. Ia menilai penggunaan e-KTP masih terbatas pada fungsi administratif konvensional, seperti kebutuhan fotokopi untuk berbagai layanan publik.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kemampuan teknologi yang dimiliki dengan praktik pelayanan di lapangan. Ia membandingkan sistem e-KTP di Indonesia dengan MyKad di Malaysia yang telah terintegrasi dengan berbagai layanan publik, termasuk distribusi subsidi dan verifikasi identitas secara real-time.

Dalam perbandingan tersebut, Dedy menyebut sistem di Malaysia mampu memberikan efisiensi anggaran dan mempercepat layanan, sementara di Indonesia, potensi serupa belum dimanfaatkan secara optimal.

Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan utama yang dihadapi Indonesia, yakni belum adanya integrasi data nasional. Saat ini, berbagai kementerian dan lembaga memiliki basis data masing-masing yang tidak terhubung secara sistematis. Kondisi ini dinilai menyebabkan pemborosan anggaran dan duplikasi pendataan.

Ia mencontohkan sejumlah instansi seperti KPU, BPJS Kesehatan, dan kementerian terkait yang masih melakukan pendataan secara terpisah, meskipun data kependudukan sebenarnya telah tersedia di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu, Dedy juga menyoroti dampak sosial dari sistem administrasi yang dinilai belum efektif. Ia mengungkapkan adanya kasus warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan akibat persyaratan administratif yang kompleks, terutama dalam situasi darurat atau keterbatasan ekonomi.

Baca Juga  Pemkab Pati Naikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen, Praktisi Pajak Soroti Transparansi Perhitungan

“KTP merupakan hak dasar warga negara, sehingga proses pengurusan dan penggantian harus mudah diakses tanpa hambatan administratif yang berlebihan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, ia juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi, mengingat masih maraknya penyalahgunaan data yang berdampak pada meningkatnya kasus penipuan dan kebocoran informasi.

Isu integrasi data nasional menjadi perhatian dalam upaya transformasi digital pemerintahan. Fragmentasi data antarinstansi dinilai tidak hanya menghambat efisiensi layanan, tetapi juga berdampak pada perlindungan data pribadi masyarakat.

Pembahasan terkait kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat legislatif diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola data nasional. Integrasi sistem yang baik dinilai dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, serta keamanan data.

Selain itu, optimalisasi pemanfaatan e-KTP juga berpotensi mendukung berbagai sektor, termasuk layanan keuangan, kesehatan, dan bantuan sosial, apabila diintegrasikan secara menyeluruh. 

DPR mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi dalam sistem administrasi kependudukan, termasuk integrasi data, penyederhanaan layanan, serta penguatan perlindungan data pribadi. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *