Menko Yusril Dorong Reformasi Sistem Pemilu dan Pastikan Penegakan Hukum Hormati HAM

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 6 September 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perlunya reformasi sistem pemilu di Indonesia. Hal ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya pemilu yang lebih adil, terbuka, bermartabat, serta memberi ruang partisipasi luas bagi rakyat.

Yusril menyoroti bahwa sistem pemilu saat ini cenderung memunculkan figur populer seperti selebritis dan influencer dalam proses pencalonan anggota legislatif. Menurutnya, fenomena ini menurunkan kualitas representasi di DPR dibandingkan periode sebelumnya, misalnya pada Pemilu 1999.

“Reformasi ini ditujukan agar anggota DPR yang terpilih benar-benar mampu menyerap aspirasi rakyat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar berasal dari kalangan populer yang tidak memiliki akar sosial dan pemahaman terhadap persoalan bangsa,” ujar Yusril. 

Yusril menegaskan bahwa kajian mendalam sedang dilakukan pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri terhadap berbagai opsi sistem pemilu, termasuk proporsional murni, sistem distrik, serta sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Pemerintah berharap rancangan undang-undang pemilu yang baru dapat disusun sebelum pelaksanaan pemilu mendatang.

Terkait aksi demonstrasi pada 4 September 2025, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, demonstrasi tetap harus mematuhi ketentuan hukum dan menjaga ketertiban sosial.

“Proses hukum sedang berjalan. Pemerintah memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil, sesuai aturan, dan tetap menghormati hak asasi manusia,” kata Yusril. 

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melibatkan aparat penegak hukum, TNI, dan Komnas HAM untuk memastikan situasi tetap terkendali. Respons juga diberikan kepada komunitas internasional, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.

Menurut Yusril, hingga saat ini pemerintah meyakini tidak ada pelanggaran HAM serius dalam penanganan aksi, namun jika ditemukan pelanggaran, kasus tersebut akan diselesaikan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga  Aduan Dugaan Tindak Pidana Dua Bulan Belum Direspons, FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Datangi Polres Metro Bekasi

Di akhir pernyataannya, Yusril menyampaikan harapan agar situasi politik dan sosial Indonesia tetap kondusif. Reformasi pemilu dan penegakan hukum yang adil diyakini dapat memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas DPR, serta menjaga stabilitas nasional.

“Pemerintah terbuka terhadap kritik, masukan, dan terus berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat. Dengan reformasi dan penegakan hukum yang berkeadilan, Indonesia akan memiliki sistem politik yang lebih baik, adil, dan berintegritas,” pungkasnya.

Baca juga: DPR RI Sepakati Penghentian Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri

Baca juga: UU KIP vs UU PDP: Publik Berhak Tahu Kontrak Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *