Kementerian dan Lembaga Ajukan Tambahan Anggaran, DPR Soroti Efisiensi dan Dampak Ekonomi

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Sejumlah kementerian dan lembaga negara secara serentak mengajukan usulan tambahan anggaran untuk Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat yang dihadiri oleh enam Menteri Koordinator Kabinet Presiden Prabowo Subianto, para Menko menyampaikan permohonan penambahan dana bagi kementerian masing-masing. Usulan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran secara nasional.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan tahapan awal dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Ia menyatakan bahwa meskipun ruang fiskal terbatas, DPR akan mencermati dan memberikan dukungan secara proporsional terhadap usulan yang diajukan.

Rincian Usulan Tambahan Anggaran Kemenko

Berikut adalah usulan tambahan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing kementerian koordinator:

  • Kemenko Polhukam: Rp728,8 miliar
  • Kemenko Hukum dan HAM: Rp100,609 miliar
  • Kemenko Infrastruktur: Rp200,2 miliar
  • Kemenko Pangan: Rp272 miliar
  • Kemenko PMK: Rp207,218 miliar
  • Kemenko Pemberdayaan Manusia: Rp276,1 miliar

Alokasi tambahan ini, menurut para Menko, diperlukan guna memperkuat fungsi koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program strategis nasional.

Selain kementerian koordinator, Polri dan Kementerian Pertahanan juga mengajukan penambahan dana yang cukup besar. Polri, misalnya, masih menghadapi kekurangan anggaran sebesar Rp63,7 triliun dari kebutuhan total Rp173 triliun, sementara Kementerian Pertahanan mengajukan tambahan Rp14 triliun di luar pagu indikatif.

Pembahasan Anggaran: Efisiensi atau Relokasi?

Anggota Banggar DPR RI, Muhammad Haikal, dalam keterangannya menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip spending better dalam pelaksanaan APBN, bukan sekadar pemotongan anggaran.

Baca Juga  Masa Geruduk Kediaman Uya Kuya, Pagar Dirusak dan Barang Hilang

“Yang kita dorong bukan kontraksi belanja, melainkan pemangkasan pemborosan,” ujar Haikal. Ia mencontohkan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial agar tidak lebih besar biaya distribusinya dibanding nilai bantuannya.

Sementara itu, Ester Sri Astuti, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyebut bahwa realokasi anggaran yang terjadi sebaiknya tidak diartikan sebagai efisiensi semata, mengingat utang negara tetap meningkat. Ia menekankan perlunya pengukuran dampak anggaran dengan indikator kinerja yang jelas, bukan hanya mengejar tingkat penyerapan.

“Jika ingin tambah anggaran, harus ada multiplier effect dan manfaat jangka panjang yang terukur,” kata Ester.

Dinamika dan Tantangan Fiskal ke Depan

Menurut Haikal, untuk tahun 2026, kementerian diminta mengajukan program yang langsung berdampak kepada masyarakat. DPR akan melakukan rasionalisasi terhadap semua usulan anggaran dengan mempertimbangkan prioritas nasional seperti ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi industri.

Terkait proyeksi fiskal, Haikal menyatakan bahwa saat ini pembahasan masih berada di tahap asumsi makro dan target penerimaan negara. Sementara itu, Ester mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional kemungkinan akan dikoreksi menjadi maksimal 5,0 persen, yang menuntut kehati-hatian dalam menyusun belanja negara.

Usulan tambahan anggaran oleh sejumlah kementerian dan lembaga mencerminkan meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara alokasi anggaran untuk program prioritas nasional dan upaya menjaga kesehatan fiskal. Setiap pengeluaran negara hendaknya diarahkan untuk memberikan manfaat maksimal, tepat sasaran, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Penerimaan Pajak Daerah Turun, UU HKPD Dinilai Belum Siap Diterapkan Secara Merata

Baca juga: Rismon Soroti Ketidakhadiran Joko Widodo dan UGM dalam Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Baca Juga  Menkeu: Target Penerimaan Pajak 2025 Terancam Tak Tercapai, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *