IWPI Usulkan Revisi UU PPN, Soroti Restitusi Pajak Ekspor Tambang

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 18 Juni 2025 – Realisasi penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan pada awal 2025. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga Mei 2025 mencapai Rp683,3 triliun, turun 10,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers “APBN Kita” pada Selasa (17/6/2025) menyatakan bahwa tingginya pengembalian pajak (restitusi) menjadi salah satu penyebab utama menurunnya penerimaan pajak neto. “Memang di [penerimaan pajak] netonya ada negatif karena ada kewajiban restitusi yang jatuh tempo,” ujar Anggito.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah sektor pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah menghapus daftar barang yang sebelumnya tidak dikenakan PPN. Perubahan ini menyebabkan barang hasil pertambangan seperti batu bara, minyak, gas, dan logam menjadi Barang Kena Pajak (BKP).

Namun demikian, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN, ekspor atas BKP tetap dikenai tarif 0 persen. Artinya, meskipun pengusaha tambang tidak memungut PPN atas ekspor mereka, mereka tetap dapat mengajukan restitusi atas PPN yang telah dibayar saat proses produksi.

IWPI Soroti Dampak Fiskal Restitusi Ekspor Tambang

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), melalui siaran pers resmi yang diterima redaksi, menyampaikan kekhawatiran terhadap besarnya beban restitusi PPN dari sektor pertambangan. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyebut bahwa berdasarkan pengumpulan data dari berbagai sumber, sepanjang 2020 hingga 2023, total restitusi PPN yang dikembalikan negara untuk enam komoditas tambang utama mencapai sekitar Rp253 triliun.

Enam komoditas tersebut meliputi:

  1. Batu bara
  2. Besi/Baja
  3. Gas alam
  4. Minyak bumi
  5. Lignit
  6. Minyak mentah

IWPI menyampaikan pandangan bahwa kondisi ini perlu dievaluasi karena menyangkut pengelolaan anggaran negara dan keadilan dalam sistem perpajakan. Organisasi tersebut mengusulkan agar pemerintah, khususnya Presiden terpilih Prabowo Subianto, mempertimbangkan revisi terhadap ketentuan PPN ekspor hasil tambang.

Baca Juga  Wali Kota Tangsel Tanggapi Kritik Leony soal Pengelolaan Anggaran 2024

IWPI mengusulkan agar pemerintah memberlakukan tarif PPN khusus atas ekspor hasil tambang sebesar 5–10 persen. Usulan ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama:

  • Meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara;
  • Mengurangi tekanan fiskal dari restitusi pajak yang besar;
  • Menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan prinsip keadilan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Menurut IWPI, meskipun pemberian restitusi merupakan hak wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, negara memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme perpajakan secara lebih spesifik terhadap komoditas strategis seperti hasil tambang.

“Prinsip keadilan fiskal harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan, agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” tulis IWPI dalam siaran persnya.

Pemerintah Belum Menanggapi Usulan IWPI

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak terkait usulan perubahan tarif PPN ekspor hasil tambang. Namun, isu ini diperkirakan akan menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan fiskal ke depan, mengingat kontribusi sektor pertambangan yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

Baca juga: Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh: Tegaskan Komitmen NKRI dan Transparansi Publik

Baca juga: MENDAGRI Tito Karnavian Jelaskan Kronologi Verifikasi Empat Pulau di Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *