Yulianto Kiswocahyono: Seruan Mogok Bayar Pajak Usai Pengesahan UU TNI Bukan Solusi, Perlu Respons Bijak dari Semua Pihak

banner 468x60

kawanjarinews.com – Kamis, 27 Maret 2025 – Setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), berbagai reaksi muncul dari masyarakat, termasuk kritik terhadap sejumlah pasal yang dinilai memperluas peran militer di ranah sipil. Di tengah respons tersebut, beredar pula seruan “mogok bayar pajak” dari sejumlah warganet sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap UU tersebut.

Menanggapi fenomena ini, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menyampaikan pandangannya. Sebagai konsultan pajak dan praktisi hukum perpajakan, ia mengingatkan bahwa seruan tersebut dapat berdampak negatif bagi kepentingan publik. “Saya memahami adanya keresahan masyarakat. Menyampaikan kritik adalah hak yang dijamin dalam demokrasi. Namun, seruan untuk berhenti membayar pajak bukan langkah yang tepat dan bisa menimbulkan dampak serius,” ujar Yulianto dalam keterangannya.

Pajak sebagai Pilar Pembangunan

Yulianto menekankan bahwa lebih dari 80% penerimaan negara berasal dari pajak yang digunakan untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, subsidi, dan pembangunan infrastruktur.

“Ketika kita bicara tentang gaji guru, subsidi pertanian, hingga pembangunan rumah sakit, semua itu bergantung pada pajak. Maka, bila masyarakat berhenti membayar pajak, yang paling terdampak adalah rakyat itu sendiri,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aksi mogok pajak berpotensi melanggar hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran kewajiban perpajakan.

Pentingnya Jalur Konstitusional dan Dialog Terbuka

Yulianto mengajak masyarakat untuk menyampaikan ketidaksetujuan secara konstitusional, seperti melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi, partisipasi dalam forum akademik, serta dialog kebijakan. “Kalau tidak setuju, tempuhlah jalur hukum. Kritik yang disampaikan secara sah dan konstruktif justru memperkuat demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah

Dalam pandangannya, Yulianto juga menilai bahwa munculnya kekecewaan publik tak lepas dari kurangnya transparansi dalam proses legislasi dan pengelolaan anggaran. Ia mendorong pemerintah untuk lebih terbuka dan komunikatif, serta memperluas partisipasi publik dalam perumusan kebijakan strategis. “Rakyat semakin kritis. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang inklusif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi publik,” katanya.

Kritik dan Tanggung Jawab Warga Negara

Di akhir pernyataannya, Yulianto menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap memelihara semangat demokrasi dengan tetap menjalankan kewajiban sebagai warga negara. “Kritik adalah hal wajar. Namun jangan sampai rasa kecewa menggerus fondasi bangsa ini. Membayar pajak adalah bentuk gotong royong kita dalam membangun negeri,” tutupnya.

Seruan untuk tidak membayar pajak memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan cara-cara konstitusional dalam menyampaikan aspirasi dan menjaga stabilitas nasional.

Baca juga: Pelabuhan Benoa Siap Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran

Baca juga: Harga Bahan Pokok Menjelang Lebaran: Tren Kenaikan dan Langkah Antisipasi Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *