Nama LBH FERADI Disetujui Kementerian Hukum, Proses Pendirian Masuki Tahap Akta Notaris

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pengajuan nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pendirian badan hukum, yang kini memasuki penyusunan akta notaris sebelum organisasi dapat beroperasi secara resmi.

Berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (7/7/2026), setelah memperoleh persetujuan penggunaan nama, pengurus tengah menyelesaikan proses legalisasi, termasuk pembuatan akta notaris dan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bagian dari persyaratan administrasi pendirian lembaga.

Dalam struktur organisasi yang telah disusun, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas dan Pembina LBH FERADI.

Sementara itu, kepengurusan harian LBH FERADI terdiri atas Harriani Bianca, S.H. sebagai Ketua, Yoshua Rivaldo, S.H., S.KM. sebagai Sekretaris, dan Mohamad Farhan, S.H. sebagai Bendahara.

Menurut Donny Andretti, persetujuan nama dari Kementerian Hukum menjadi bagian dari proses pembentukan lembaga sebelum dapat menjalankan kegiatan secara resmi. Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh pengurus dapat menjalankan amanah sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

LBH FERADI direncanakan memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk masyarakat yang tidak mampu dan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Pendirian lembaga bantuan hukum merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Sebelum beroperasi, setiap lembaga wajib memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas sesuai regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, proses pendirian LBH FERADI masih berlangsung pada tahap penyelesaian akta notaris dan administrasi pendukung lainnya. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, lembaga tersebut direncanakan mulai menjalankan kegiatan pemberian bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  25 Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UNKAHA dari FERADI WPI Ikuti Pengenalan Mahasiswa Baru Universitas Karya Husada Semarang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *