KawanJariNews.com – SEMARANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Advokat FERADI WPI secara resmi melantik Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom., yang juga menjabat Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI untuk masa bakti 2026–2030. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1.296/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 yang ditetapkan di Semarang pada 3 Maret 2026.
Pelantikan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan organisasi yang digelar di Resto Pringsewu Kota Lama, Kota Semarang, Jawa Tengah. Prosesi berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, serta anggota organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI.
Dalam rangkaian acara pelantikan, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Advokat Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., didampingi Kepala Divisi Pendidikan dan Kerjasama Universitas DPP FERADI WPI, Asisten Advokat Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan serta plakat penghargaan dari organisasi kepada Prof. Dr. Ns. Fery Agusman, MM, M.Kep., Sp.Kom.
Setelah penyerahan Surat Keputusan, prosesi dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau identitas organisasi FERADI WPI kepada Prof. Fery Agusman sebagai bagian dari pengesahan keanggotaan dalam struktur organisasi advokat tersebut.
Sebagai puncak rangkaian prosesi, Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., melakukan pengalungan slempang organisasi kepada Prof. Fery Agusman sebagai simbol mandat jabatan Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, menjelaskan bahwa penunjukan Prof. Fery Agusman merupakan bagian dari langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan di tingkat pusat.
“Penetapan Ketua Dewan Pertimbangan ini merupakan langkah organisasi dalam memperkuat struktur kelembagaan serta memastikan arah kebijakan organisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan etika hukum,” ujar Donny Andretti dalam keterangannya.
Menurutnya, keberadaan Dewan Pertimbangan memiliki peran penting dalam memberikan masukan strategis bagi organisasi, khususnya dalam pengembangan advokasi, pendidikan hukum, serta peningkatan kapasitas advokat dan paralegal.
Donny Andretti menambahkan bahwa penguatan struktur organisasi tersebut juga berkaitan dengan komitmen FERADI WPI dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia menjelaskan bahwa organisasi advokat memiliki kewajiban menjalankan fungsi pelayanan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Advokat.
Selain itu, Donny Andretti menegaskan bahwa organisasi advokat juga memiliki tanggung jawab memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menjelaskan bahwa organisasi FERADI WPI telah memiliki legalitas kelembagaan yang tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurutnya, organisasi tersebut telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0003170.AH.01.07.TAHUN 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa kepemimpinan Ketua Umum FERADI WPI turut menaungi Forum Era Pendidik Mediatore (FERADI MEDIATORE) yang telah memperoleh pengesahan melalui SK Kemenkumham Nomor: AHU-0003295.AH.01.07.TAHUN 2025.
Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan bahwa keterlibatan akademisi dalam struktur organisasi diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum.
Menurutnya, kehadiran Prof. Dr. Ns. Fery Agusman yang juga menjabat Rektor Universitas Karya Husada Semarang sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI diharapkan mampu memberikan pandangan strategis dalam meningkatkan profesionalisme advokat dan paralegal serta memperluas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Keterlibatan akademisi dalam struktur organisasi merupakan langkah penting untuk membangun kolaborasi antara praktisi hukum, paralegal, dan dunia pendidikan guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih luas dan terstruktur,” ujar Prija Maxy Theozipa.
Penguatan struktur organisasi melalui pembentukan dan pengisian jabatan Dewan Pertimbangan menjadi bagian dari strategi FERADI WPI dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi advokat. Sinergi antara akademisi dan praktisi hukum diharapkan dapat memperkuat program pendidikan profesi advokat, pengembangan kapasitas paralegal, serta pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kolaborasi antara organisasi advokat dan institusi pendidikan juga dinilai penting dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang profesional.
DPP FERADI WPI menyatakan bahwa penguatan struktur organisasi akan terus dilakukan secara bertahap guna mendukung pelaksanaan fungsi advokat, pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















