OJK: Lebih dari 557 Ribu Rekening Diblokir, Pencegahan Dinilai Jadi Kunci Tekan Kejahatan Keuangan Digital

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan upaya pencegahan perlu menjadi fokus utama dalam penanganan kejahatan keuangan digital di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan bersama pimpinan lembaga keuangan, pemerintah, dan aparat penegak hukum yang membahas penguatan sistem pencegahan terhadap praktik judi daring (online gambling) dan penipuan berbasis teknologi (scam).

Dalam paparannya, Friderica mengungkapkan bahwa hingga saat ini Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima lebih dari 608.167 laporan terkait dugaan penipuan digital. Dari laporan tersebut, lebih dari 1 juta rekening telah dilaporkan, sementara 557.791 rekening telah diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.

Menurut Friderica, perkembangan modus kejahatan digital berlangsung sangat cepat sehingga pendekatan penindakan setelah kejahatan terjadi dinilai tidak lagi memadai. Pelaku kini memanfaatkan berbagai metode, mulai dari rekayasa sosial (social engineering), pencurian identitas, hingga teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melakukan penipuan.

Ia juga menyoroti maraknya praktik romance scam atau pig butchering scam, yakni modus penipuan yang diawali dengan membangun hubungan emosional dengan korban sebelum akhirnya meminta transfer dana atau investasi dalam jumlah besar.

Selain penipuan digital, OJK juga menilai praktik perjudian daring masih menjadi tantangan serius. Menurut Friderica, salah satu kendala utama adalah cepatnya pergantian domain situs judi, penggunaan rekening perantara dan dompet digital untuk menyamarkan transaksi, serta keterlibatan jaringan lintas negara yang menyulitkan proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, OJK meminta industri perbankan memperkuat sistem pengawasan transaksi, meningkatkan manajemen risiko teknologi informasi, serta mengoptimalkan proses verifikasi identitas nasabah melalui mekanisme Customer Due  Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Baca Juga  Di Balik Layar Internet: Jejak Kabel Bawah Laut yang Menghubungkan Dunia

OJK juga mendorong peningkatan pertukaran informasi antarperbankan guna mempercepat deteksi terhadap rekening yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

Di sisi lain, Friderica menilai peningkatan literasi keuangan masyarakat tetap menjadi salah satu langkah penting dalam mengurangi risiko menjadi korban penipuan digital. Menurutnya, banyak kasus terjadi karena korban secara sukarela memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, atau informasi perbankan kepada pelaku yang mengaku sebagai pihak resmi.

Data yang dipaparkan OJK menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga melalui IASC telah mempercepat proses penanganan laporan. Selain pemblokiran ratusan ribu rekening, mekanisme tersebut juga disebut telah membantu pengembalian dana korban dalam sejumlah kasus serta mempercepat koordinasi antara lembaga jasa keuangan dan aparat penegak hukum.

Penguatan pengawasan transaksi, peningkatan keamanan sistem digital, serta edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi bagian dari strategi untuk menekan pertumbuhan kejahatan keuangan berbasis teknologi yang terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia.

Catatan Redaksi: Data mengenai jumlah laporan, rekening yang dilaporkan, rekening yang diblokir, serta informasi mengenai Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam pemberitaan ini merujuk pada paparan resmi Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam forum bersama lembaga jasa keuangan dan pemangku kepentingan terkait penanganan kejahatan keuangan digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *