Kemenkeu Tegaskan Klaim JHT di Bawah Rp50 Juta Tidak Dikenakan Pajak

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) final. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas beredarnya informasi mengenai pemajakan terhadap pencairan dana JHT.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa sekitar 95 persen klaim JHT memiliki nilai saldo di bawah Rp50 juta. Dengan demikian, sebagian besar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan dana JHT tidak dikenakan PPh final.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, pajak dikenakan sebesar 5 persen dalam bentuk PPh final. Pengenaan pajak hanya berlaku terhadap bagian nilai yang melebihi batas Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme pemajakan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan mengenai PPh atas pencairan JHT telah diberlakukan sejak sekitar tahun 2009 hingga 2010 dan tetap menjadi bagian dari sistem perpajakan yang berlaku hingga saat ini.

Dalam penjelasannya, Kementerian Keuangan menerangkan bahwa iuran JHT tidak dikenakan pajak ketika dipotong dari penghasilan maupun selama dana tersebut dikelola dan dikembangkan. PPh baru dikenakan pada saat peserta melakukan pencairan dana sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya perhatian publik terhadap isu pemajakan dana JHT. Pemerintah menilai informasi yang utuh diperlukan agar masyarakat memahami bahwa ketentuan tersebut telah lama berlaku dan tidak seluruh pencairan JHT dikenakan pajak.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan kalangan buruh, Kementerian Keuangan menyatakan terbuka untuk melakukan dialog dan menerima masukan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Meski demikian, penetapan maupun perubahan kebijakan perpajakan tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Wartawan Senior Banyuwangi, Ari Bagus Pranata, Terpilih Mengajar Sertifikasi Jurnalis

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pemajakan pencairan JHT, termasuk batas nilai yang dikenakan pajak serta skema pemungutannya sesuai regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *