Kejagung Tetapkan Pegawai BGN sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka berinisial LMI merupakan pegawai BGN yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN serta diketahui berstatus sebagai oknum anggota Polri aktif.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG.

Menurut penyidik, pada 2025 LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang bertujuan menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menyebut harga penjualan food tray tersebut ditentukan oleh LMI.

Kejaksaan Agung menduga mekanisme tersebut berkaitan dengan proses pengadaan barang dalam Program MBG yang saat ini masih didalami penyidik. Seluruh dugaan perbuatan tersebut akan dibuktikan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menetapkan LMI sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya penanganan perkara yang melibatkan seorang oknum prajurit TNI aktif berinisial BU. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga  Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi Sejak SLTP, LBH Brajamusti Nusantara Kawal Proses Hukum

Karena berstatus sebagai oknum prajurit TNI aktif, penanganan perkara BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Direktur Penindakan Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Suci, menyampaikan perkara tersebut telah dilimpahkan untuk diproses sesuai kewenangan yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan penerapan tindak pidana lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Penyidik turut mengupayakan langkah hukum terhadap tersangka lain yang diduga berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan program pemerintah yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat. Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam setiap tahapan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *