Aliansi BEM UI Gelar Aksi Simbolis Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Tuntutan Reformasi Polri

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi demonstrasi simbolis di kawasan Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB. Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tersebut mengusung tema #MatinyaReformasiPolri sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait evaluasi terhadap reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah atribut demonstrasi berupa keranda, karangan bunga, dan bendera kuning. Atribut tersebut digunakan sebagai simbol penyampaian pesan dalam aksi yang diarahkan menuju Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Namun, sebelum tiba di lokasi tujuan, rombongan mahasiswa dihentikan oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Trunojoyo, tepatnya di sekitar Sekretariat ASEAN. Di lokasi tersebut berlangsung dialog antara perwakilan mahasiswa dan aparat kepolisian mengenai kelanjutan penyampaian aspirasi.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyekatan dilakukan dengan pertimbangan pengaturan lalu lintas dan pelaksanaan diskresi kepolisian. Sementara itu, perwakilan mahasiswa mempertanyakan dasar hukum pembatasan tersebut serta meminta penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar tindakan aparat.

Dialog berlangsung di hadapan sejumlah peserta aksi dan awak media. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa menyampaikan bahwa atribut demonstrasi yang dibawa merupakan bagian dari penyampaian aspirasi secara damai. Mereka juga menyampaikan telah menyiapkan dokumen berisi kajian dan pernyataan sikap yang rencananya akan disampaikan kepada pihak kepolisian.

Selain menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan reformasi Polri, Aliansi BEM UI juga mengemukakan sejumlah tuntutan. Di antaranya evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, penolakan penempatan personel aktif Polri dan TNI pada jabatan sipil, penguatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga  Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di Polres Metro Bekasi Kabupaten

Mahasiswa juga memilih menyampaikan pernyataan sikap di depan kawasan Sekretariat ASEAN setelah perjalanan menuju Mabes Polri tidak dapat dilanjutkan. Menurut perwakilan massa aksi, pemilihan lokasi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan pesan mengenai pentingnya penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia mengenai tanggapan terhadap tuntutan yang disampaikan Aliansi BEM UI maupun penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyekatan terhadap massa aksi.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan pengamanan dan pengaturan situasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterangan resmi dari seluruh pihak masih diperlukan guna memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *