Prabowo Soroti Ketimpangan Kredit Rakyat, Suku Bunga PNM Mekaar Ditarget Turun di Bawah 9 Persen

banner 468x60

KawanJariNews.com — JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan kritik tajam terhadap ketimpangan sistem pembiayaan nasional yang dinilai masih memberatkan masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha mikro. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan pidato di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Presiden menyoroti tingginya suku bunga kredit yang dikenakan kepada kelompok masyarakat prasejahtera melalui program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan struktural dalam sistem pembiayaan nasional karena pelaku usaha mikro justru dibebani bunga lebih tinggi dibanding pengusaha besar atau korporasi.

Presiden mengungkapkan bahwa pelaku usaha mikro penerima pembiayaan PNM Mekaar dikenakan bunga kredit mencapai sekitar 24 persen per tahun. Sementara di sisi lain, perusahaan besar dan korporasi dapat memperoleh akses kredit perbankan formal dengan tingkat bunga sekitar 9 persen.

Menurut Presiden, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemerataan akses pembiayaan, Presiden menyatakan pemerintah akan menurunkan secara signifikan suku bunga kredit program PNM Mekaar. Langkah tersebut disebut bukan sekadar kebijakan teknis ekonomi, tetapi merupakan keputusan politik yang berpihak kepada rakyat kecil.

Presiden menargetkan agar suku bunga pembiayaan program tersebut dapat ditekan hingga di bawah 9 persen. Bahkan dalam dialog bersama jajaran pejabat terkait, Presiden sempat mempertanyakan kemungkinan bunga kredit dapat diturunkan hingga 8 persen.

Menurut Presiden, penurunan bunga tersebut bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga prasejahtera, memperkuat daya tahan pelaku usaha mikro, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.

Program PNM Mekaar sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu skema pembiayaan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga  PPATK Temukan Ribuan Pegawai BUMN, Dokter, dan Eksekutif Masuk Daftar Penerima Bansos

Dalam penjelasannya, Presiden juga menyoroti akar persoalan ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini dialami pelaku usaha kecil. Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro tidak dapat mengakses kredit perbankan formal karena keterbatasan agunan, administrasi, hingga riwayat kredit.

Akibat kondisi tersebut, masyarakat kecil kerap bergantung pada skema pembiayaan alternatif yang memiliki biaya operasional dan risiko kredit lebih tinggi. Meski demikian, Presiden menegaskan negara tidak boleh menjadikan alasan teknis sebagai pembenaran atas ketidakadilan sistem pembiayaan.

Presiden meminta pemerintah melakukan intervensi nyata melalui kebijakan fiskal, penguatan lembaga pembiayaan mikro, serta reformasi sistem pembiayaan agar akses modal masyarakat kecil menjadi lebih adil dan terjangkau.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh kesempatan yang setara dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.

Selain persoalan suku bunga kredit, Presiden juga menyoroti berbagai hambatan birokrasi yang dinilai masih menghambat pertumbuhan investasi dan usaha di Indonesia.

Dalam pidatonya, Presiden menyebut banyak pengusaha mengeluhkan panjangnya proses perizinan usaha yang dapat memakan waktu hingga satu sampai dua tahun. Kondisi tersebut dinilai tidak kompetitif dibanding negara lain yang mampu menyelesaikan proses perizinan hanya dalam hitungan minggu.

Sebagai langkah perbaikan, Presiden memerintahkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk membentuk Satuan Tugas Deregulasi yang bertugas menyederhanakan aturan tumpang tindih, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat digitalisasi pelayanan publik.

Langkah deregulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, memperkuat daya saing nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dalam bagian akhir pidatonya, Presiden menegaskan pemerintah akan mendukung seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara sehat, taat hukum, dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Baca Juga  Kediaman Anggota DPR RI Nafa Urbach Dijarah Massa, Aparat Perketat Pengamanan di Bintaro

Menurut Presiden, pemerintah tidak akan membedakan dukungan berdasarkan besar kecilnya usaha, melainkan berdasarkan integritas dan komitmen terhadap kepentingan bangsa.

Pelaku usaha yang taat membayar pajak, membuka lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi disebut akan memperoleh dukungan dalam bentuk akses pembiayaan, kemudahan perizinan, dan pelayanan birokrasi yang lebih efisien.

Sebaliknya, Presiden menegaskan pemerintah tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum atau merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Presiden juga meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan evaluasi internal agar reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan nyata.

Di akhir pidatonya, Presiden menyampaikan optimisme bahwa Indonesia memiliki sumber daya dan kapasitas yang cukup untuk mewujudkan sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan apabila seluruh elemen bangsa memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan nilai-nilai Pancasila secara konkret.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *