Komisi IX DPR Soroti Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI dalam Rapat dengan Menkes dan Mensos

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Sosial pada Rabu (15/4/2026) untuk membahas penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat.

Rapat kerja tersebut membahas persoalan penonaktifan peserta PBI dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Penonaktifan ini disebut terjadi akibat perubahan status ekonomi maupun ketidaksesuaian data administrasi.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI menyoroti dampak kebijakan tersebut di lapangan. Meskipun Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada peserta PBI nonaktif, pelaksanaan di lapangan disebut belum berjalan optimal.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara kebijakan yang disampaikan pemerintah dengan kondisi yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Ia menyebut masih adanya laporan rumah sakit yang menolak pasien dengan status kepesertaan tidak aktif, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas terkait mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI nonaktif. Sejumlah anggota DPR mempertanyakan kejelasan apakah biaya pelayanan tetap dapat diklaim oleh fasilitas kesehatan selama proses reaktivasi kepesertaan berlangsung.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya menyampaikan bahwa pasien dengan status nonaktif perlu melalui proses reaktivasi agar dapat kembali memperoleh layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan daerah.

Lebih lanjut, DPR juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kebijakan administratif dan ketentuan teknis, seperti persyaratan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang menjadi dasar klaim layanan kesehatan.

Baca Juga  Presiden Umumkan Perubahan Susunan Kabinet dan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Dalam forum tersebut, DPR meminta pemerintah untuk meningkatkan transparansi, termasuk membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat agar keluhan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif.

Penonaktifan jutaan peserta PBI BPJS Kesehatan menjadi isu penting dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, khususnya dalam menjamin akses layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam sinkronisasi data, mekanisme verifikasi, serta implementasi kebijakan di lapangan. Ketidaksesuaian antara regulasi dan pelaksanaan berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas kementerian serta penguatan sistem pengawasan dan administrasi untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan perlindungan sosial.

Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem, termasuk mempercepat proses reaktivasi peserta serta memastikan fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *