Ketua Komisi IX DPR RI Cecar Dirut BPJS Kesehatan soal Reaktivasi Peserta Saat Pasien Kritis

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mencecar Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam Rapat Kerja, Rabu (15/4/2026), terkait mekanisme reaktivasi peserta JKN nonaktif yang dinilai berpotensi menghambat penanganan pasien dalam kondisi kritis.

Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga, Ketua Komisi IX DPR RI menyoroti persoalan administratif dalam layanan BPJS Kesehatan, khususnya terkait peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berstatus nonaktif saat membutuhkan penanganan medis darurat.

Felly Estelita Runtuwene mempertanyakan bagaimana mekanisme pelayanan terhadap pasien yang sudah berada dalam kondisi kritis, sementara status kepesertaan BPJS Kesehatan masih nonaktif dan memerlukan proses reaktivasi.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi darurat, pelayanan medis tidak boleh tertunda hanya karena kendala administratif. Menurutnya, pasien yang sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan tindakan segera harus tetap dilayani terlebih dahulu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam rapat menjelaskan bahwa secara sistem, peserta nonaktif memang harus melalui proses reaktivasi agar dapat kembali memperoleh layanan yang ditanggung. Proses tersebut, menurut BPJS, dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Namun demikian, pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Komisi IX DPR RI. Ketua Komisi IX menilai bahwa rentang waktu tersebut berpotensi menjadi kendala serius bagi pasien dalam kondisi darurat, mengingat kebutuhan penanganan medis bersifat mendesak dan tidak dapat menunggu proses administratif.

Dalam forum tersebut, DPR meminta adanya jaminan konkret dari BPJS Kesehatan agar fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi kritis, meskipun status kepesertaan belum aktif secara administratif.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan komitmen untuk menyusun surat edaran resmi yang akan mengatur mekanisme pelayanan darurat, termasuk percepatan proses reaktivasi di fasilitas kesehatan melalui petugas BPJS yang bertugas di rumah sakit.

Baca Juga  Kelangkaan Minyakita di Sejumlah Daerah Picu Kenaikan Harga dan Keluhan Masyarakat

BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa biaya pelayanan medis dalam kondisi darurat tetap dapat ditanggung, sepanjang proses reaktivasi kepesertaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam rapat turut disampaikan bahwa fasilitas kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dalam kondisi darurat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait jaminan kesehatan.

Persoalan reaktivasi peserta BPJS Kesehatan menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan. Ketidaksesuaian antara mekanisme administratif dan kebutuhan layanan darurat berpotensi menimbulkan hambatan dalam penanganan pasien.

Rapat ini mencerminkan upaya pengawasan DPR terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, sekaligus mendorong perbaikan sistem agar lebih responsif terhadap kondisi di lapangan.

Komisi IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan segera memperbaiki mekanisme layanan, khususnya dalam penanganan pasien kritis, serta memastikan tidak ada masyarakat yang terhambat memperoleh layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *