Pemerintah DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Hukum untuk Pelaku Kasus Beras Oplosan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus beras oplosan yang tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai terungkapnya dugaan praktik pengoplosan beras oleh sejumlah produsen dan distributor.

Kasus ini mencuat setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri menemukan indikasi praktik curang oleh tiga produsen dan lima merek beras premium. Mereka diduga menjual beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

Salah satu perusahaan yang terseret dalam penyelidikan adalah PT Food Station Cipinang Jaya, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memanggil enam perusahaan beras lainnya yang diduga terlibat, yakni:

  1. PT Wilmar Padi Indonesia
  2. PT Belitang Panen Raya
  3. PT Unifood Candi Indonesia
  4. PT Subur Jaya Indotama
  5. PT Sentosa Utama Lestari
  6. PT Food Station Cipinang Jaya

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh proses hukum dan tidak akan menutupi kesalahan pihak manapun, termasuk jika melibatkan BUMD. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan di Ibu Kota.

Penyelidikan terhadap praktik beras oplosan dilakukan secara terpadu oleh Kejaksaan Agung, Satgas Pangan Polri, dan Gugus Ketahanan Pangan TNI. Fokus pemeriksaan terletak pada mutu dan harga beras, berdasarkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk memastikan kualitas beras yang beredar, Satgas Pangan Polda Metro Jaya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam sidak tersebut, petugas mengambil beberapa sampel beras untuk diuji di laboratorium milik Kementerian Pertanian. Hasil uji laboratorium ini akan diumumkan secara resmi dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga  Polres Semarang Bubarkan Balap Liar di Pringapus, 69 Sepeda Motor Diamankan

Pemerintah berharap dengan terbongkarnya praktik curang ini dan adanya tindakan tegas terhadap para pelaku, kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi dan pengawasan pangan dapat terjaga. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan dalam penjualan bahan pokok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sistem pangan dan melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi pangan harus terus diperketat demi menjamin kualitas dan harga yang adil bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Sidak Beras Oplosan di Pasar Induk Cipinang, Satgas Pangan Ungkap Praktik Curang Sejumlah Produsen

Baca juga: Pemerintah Tindak Tegas Kasus Beras Oplosan, Sederhanakan Kategori dan Percepat Operasi Pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *