kawanjarinews.com – PATI, 28 Mei 2025 — Dua warga Kabupaten Pati, Hartatik dan Kusmiyati, secara resmi melaporkan seseorang berinisial ROI ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati atas dugaan memberikan keterangan palsu. Laporan tersebut diajukan dengan pendampingan hukum dari tim advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI.
Dalam pendampingan tersebut, PBH FERADI WPI Pati menerjunkan tim advokat profesional yang terdiri dari:
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PWF., C.MDF.
- Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF.
- Harnoto, S.H.
- Siti Rohmah, S.H., C.Med.
- Yulianto, S.H.
- Supriyanto, S.Sy., M.H.
- Suparman
Mereka mendampingi Hartatik dan Kusmiyati dalam proses pelaporan yang dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 di Polresta Pati.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian keterangan palsu oleh ROI, yang sebelumnya telah memanggil Hartatik dan Kusmiyati untuk klarifikasi di Polsek Sukolilo. Menurut Mustaqim, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati, kliennya selama ini telah menahan tekanan dan stigma sosial akibat pemanggilan tersebut.
Proses laporan resmi dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di Polresta Pati, Jawa Tengah, setelah sebelumnya upaya mediasi di tingkat desa belum membuahkan hasil.
Hartatik dan Kusmiyati memutuskan untuk melakukan pelaporan setelah menilai bahwa tidak ada itikad baik dari pihak ROI untuk mencabut laporan sebelumnya, meskipun telah diberi waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Kulo niku pun manut kalih Pak Kanit jane pak, kulo tenggo tapi malah suorone boten kanten-kantenan teng mriki,“ ujar Hartatik saat diwawancarai oleh awak media, menggambarkan rasa kecewanya atas situasi yang berkembang.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menegaskan bahwa organisasinya memberikan dukungan penuh atas laporan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menerjunkan tim jurnalis dari media untuk turut mengawal proses hukum sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami akan mengerahkan tim lawyer serta melibatkan tim media juga untuk mengawal perkara ini agar klien kami mendapat keadilan,” ujar Donny Andretti.
Selain sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Donny juga diketahui aktif sebagai Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan serta menjabat di berbagai organisasi seperti:
- Ketua Umum FERADI Mediatore
- Ketua Umum ( KAWAN JARI ) Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
- Ketua Umum PMBI (Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia)
- Pimred Media Kawanjarinews.com
- Direktur PT. KAWAN JARI GRUP
Penegasan Hak Setara di Mata Hukum
Mustaqim menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen FERADI WPI dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar Polresta Pati segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai koridor hukum.
“Kami tidak main-main mengawal perkara ini karena sesuai amanat undang-undang dan amanat organisasi untuk memperjuangkan keadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” tutup Mustaqim.
Baca juga: KEJAGUNG Tak Gentar Di Tengah Ancaman: Jaksa Agung St Burhanuddin Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi