FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Siapkan Gugatan Pembatalan Lelang Tanah Rubiyati ke PN Kendal

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Sengketa tanah yang melibatkan Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, memasuki tahapan baru. Tim kuasa hukumnya dari FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm menyatakan telah merampungkan berkas gugatan pembatalan lelang dan berencana mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Kendal.

Rencana gugatan tersebut berkaitan dengan proses lelang atas tanah yang menjadi objek sengketa. Menurut keterangan tim kuasa hukum Rubiyati, mereka menilai terdapat persoalan dalam proses lelang yang akan dijadikan dasar dalam pengajuan gugatan perdata.

Selain persoalan lelang, sengketa atas objek tanah tersebut sebelumnya juga disebut berkaitan dengan dugaan penebangan pohon dan perusakan lahan yang dilaporkan terjadi pada November 2025. Persoalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi langkah hukum yang kini tengah dipersiapkan.

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Rubiyati, mengatakan berkas gugatan pembatalan lelang telah selesai disusun dan siap untuk diajukan ke PN Kendal.

“Hari ini kami bersama Subur Jaya Law Firm telah merampungkan dan siap mendaftarkan gugatan pembatalan lelang di PN Kendal,” ujar Donny di Semarang, Selasa (19/8/2026).

Menurut Donny, pihaknya menilai terdapat persoalan hukum dalam proses lelang atas objek tanah tersebut. Namun, penilaian itu merupakan posisi hukum dari pihak Rubiyati yang selanjutnya akan dituangkan dalam gugatan dan diuji melalui mekanisme persidangan.

Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. mengatakan pihaknya mempersoalkan proses lelang karena dinilai berpotensi merugikan hak kliennya atas tanah yang menjadi objek sengketa.

“Ibu Rubiyati adalah korban dari praktik yang kami duga kuat merupakan bagian dari mafia tanah. Proses lelang ini dilakukan tanpa memperhatikan hak dan bukti kepemilikan yang sah dari klien kami,” kata Markus.

Baca Juga  Diduga Ada Kejanggalan Jadwal Mediasi di PN Karanganyar, Kuasa Hukum Desak Percepatan Proses Sidang

Dugaan tersebut merupakan pernyataan dan posisi hukum dari kuasa hukum Rubiyati. Kebenaran mengenai dugaan tersebut belum diuji dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya praktik sebagaimana yang disampaikan tim kuasa hukum.

Sementara itu, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, mengatakan gugatan tersebut ditempuh sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian mengenai status tanah yang menjadi objek sengketa.

“Ini bukan hanya soal satu bidang tanah. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tim kuasa hukum, gugatan yang akan diajukan ke PN Kendal antara lain berisi permohonan agar pengadilan:

  • Menyatakan proses lelang atas objek tanah yang disengketakan batal demi hukum;
  • Menyatakan Rubiyati memiliki hak atas objek tanah tersebut berdasarkan dalil dan bukti yang akan diajukan dalam persidangan;
  • Memohon tindakan sesuai kewenangan pengadilan terkait proses eksekusi maupun peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Seluruh tuntutan tersebut masih merupakan rencana dan posisi hukum dari pihak yang akan mengajukan gugatan. Pokok perkara baru dapat diperiksa setelah gugatan secara resmi didaftarkan dan diregister oleh Pengadilan Negeri Kendal.

Setelah perkara terdaftar, pihak-pihak yang berkepentingan akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta bukti masing-masing di hadapan majelis hakim. Pengadilan kemudian akan memeriksa perkara berdasarkan dalil, fakta, dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak penyelenggara lelang maupun pihak lain yang berkaitan dengan objek sengketa mengenai rencana gugatan pembatalan lelang tersebut.

Dengan demikian, informasi dan keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Rubiyati dalam berita ini merupakan posisi salah satu pihak dalam sengketa. Perkara tersebut juga belum memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kendal.

Baca Juga  KPK Lakukan OTT di Madiun dan Pati, 17 Orang Diamankan Terkait Dugaan Korupsi

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com menyajikan informasi ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kuasa hukum Rubiyati. Media ini membuka ruang klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab kepada pihak penyelenggara lelang, pihak yang berkaitan dengan objek sengketa, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *