Jakarta, 23 Juli 2025 — Sidang perdana perkara perdata dengan nomor perkara 446/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara CV Rose Selular sebagai pihak penggugat melawan tiga individu yang merupakan hakim aktif dalam perkara sebelumnya, digelar pada Senin, 21 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang beragenda pemeriksaan kehadiran para pihak, ketiga tergugat tidak hadir. Mereka adalah Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai anggota majelis dalam sengketa perpajakan antara CV Rose Selular dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Pengadilan Pajak.
Pihak penggugat, melalui Direktur CV Rose Selular Fikri Abdul Wahab, menyayangkan ketidakhadiran tersebut.
“Kami menganggap ketidakhadiran ini sebagai sinyal lemahnya komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk permohonan keadilan atas dugaan pelanggaran dalam proses persidangan sebelumnya,” ujar Fikri kepada wartawan usai sidang.
CV Rose Selular menggugat ketiga tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) selama proses persidangan sengketa pajak yang pernah mereka pimpin. Gugatan ini menitikberatkan pada sejumlah hal yang dianggap telah merugikan penggugat dan menciderai prinsip peradilan yang adil dan imparsial.
Berikut beberapa poin yang dipermasalahkan penggugat:
- Legal Standing Kuasa Hukum DJP - Penggugat mempertanyakan keabsahan tim kuasa hukum DJP yang hadir dalam sidang pajak sebelumnya. Menurut CV Rose Selular, tim tersebut diduga tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung, namun tetap diterima oleh majelis hakim.
- Pembatasan terhadap Saksi Ahli - CV Rose Selular menyebut bahwa permintaan menghadirkan saksi ahli secara langsung di ruang sidang tidak dikabulkan. Hakim hanya mengizinkan penyampaian keterangan melalui daring, yang menurut penggugat menghambat pembuktian secara maksimal.
- Potensi Konflik Kepentingan - Gugatan juga menyoroti kekhawatiran atas independensi majelis hakim, mengingat DJP dan Pengadilan Pajak berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, yang dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Latar Belakang dan Tujuan Gugatan
CV Rose Selular menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk menyerang pribadi para hakim, melainkan untuk menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan prinsip kesetaraan di depan hukum. Mereka juga berharap agar gugatan ini menjadi pengingat bahwa mekanisme peradilan harus terbuka terhadap koreksi dan akuntabilitas.
“Kami menempuh jalur hukum yang sah, sesuai aturan perundang-undangan. Ini penting bagi siapa pun yang merasa dirugikan, termasuk terhadap aparat penegak hukum,” tegas Fikri.
Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada minggu berikutnya dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan kehadiran para pihak.
Sementara itu, dalam artikel yang dipublikasikan oleh laman beritax.id, disebutkan bahwa ketidakhadiran aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pengadilan dapat memunculkan persepsi publik atas kurangnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan pelayanan hukum yang setara bagi semua warga negara.
Upaya Konfirmasi kepada Pihak Tergugat – Redaksi telah berupaya meminta tanggapan dari para tergugat terkait ketidakhadiran mereka dalam persidangan. Konfirmasi dilakukan melalui Pengadilan Pajak, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.
Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Diperiksa di Polresta Surakarta sebagai Pelapor
Baca juga: Aset Kripto Dianggap Instrumen Keuangan, DJP Revisi Aturan Pajak