Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (17/7/2025) pagi, terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah dan bank daerah kepada perusahaannya.

Iwan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.18 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Rocky Martin. Saat dikonfirmasi awak media, Iwan enggan memberikan banyak pernyataan, hanya menegaskan bahwa ia telah mempersiapkan dokumen-dokumen untuk keperluan pemeriksaan, tanpa merinci lebih lanjut isi dokumen tersebut.

Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kasus ini berawal dari pemberian kredit senilai total Rp3,58 triliun oleh sejumlah bank daerah dan bank milik negara kepada PT Sritex. Dalam prosesnya, penyidik menduga terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp692,9 miliar.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex sekaligus kakak kandung dari Iwan Kurniawan. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iwan Kurniawan telah menjalani lima kali pemeriksaan sebelumnya, yakni pada 2, 10, 18, 23 Juni, dan 9 Juli 2025. Dalam salah satu pemeriksaan, Iwan membantah bahwa perusahaan menyalahgunakan dana pinjaman. Ia mengklaim bahwa seluruh dana kredit digunakan untuk operasional perusahaan, baik oleh induk usaha maupun anak usaha di bawah grup Sritex.

Salah satu upaya hukum Kejaksaan Agung dilakukan pada 30 Juni 2025, dengan penggeledahan di kediaman Iwan Kurniawan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar. Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, menyatakan bahwa uang tersebut adalah tabungan keluarga dan tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang sedang berjalan.

Baca Juga  Kejari Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Rahn Pegadaian Syariah

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan tekstil besar dan jumlah kerugian negara yang sangat signifikan. Sejak PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, perusahaan ini belum mampu melunasi utang-utang yang menumpuk akibat pembiayaan dari perbankan nasional. Pemeriksaan dan penyidikan ini diharapkan menjadi bagian dari langkah serius pemerintah dalam penegakan hukum di sektor korporasi dan perbankan.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berlangsung adil dan tidak tebang pilih, serta memberikan kejelasan terhadap posisi hukum para pihak yang terlibat, termasuk menyelamatkan kerugian negara.

Baca juga: 57 Warga Bekasi Tertipu Penjualan Kontrakan Murah di Facebook, Kerugian Capai Rp4,8 Miliar

Baca juga: Trump dan Prabowo Umumkan Kesepakatan Perdagangan Baru: Tarif Impor Indonesia Disepakati 19%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *