Pemprov DKI Tertibkan Bangunan dan Lapak PKL di Jalan Kerja Bakti Makasar

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Petugas gabungan menertibkan tujuh bangunan permanen dan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kerja Bakti, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu. Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan yang menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan aset pemerintah daerah dan sebagian berada pada hak pengelolaan PT Jasa Marga.

Operasi penertiban melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Sumber Daya Air, TNI, serta Polri. Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah daerah, kegiatan tersebut telah didahului dengan pendataan, sosialisasi, dan koordinasi dengan pihak-pihak yang menempati lokasi.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan lahan yang ditertibkan diperuntukkan sebagai jalur hijau sesuai rencana tata ruang. Karena itu, bangunan maupun aktivitas usaha yang berdiri di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.

Selama proses penertiban berlangsung, petugas membongkar tujuh bangunan permanen serta puluhan lapak PKL. Hingga kegiatan selesai, tidak dilaporkan adanya bentrokan maupun perlawanan fisik dari penghuni atau pedagang yang berada di lokasi.

Selain melakukan penertiban, pemerintah daerah juga menawarkan relokasi kepada pedagang terdampak. Berdasarkan data yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 37 dari 50 pedagang yang terdata menyatakan bersedia direlokasi ke Lokasi Binaan (Lokbin) Makasar, sedangkan sisanya masih dalam proses pendataan dan koordinasi.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap aset milik negara maupun daerah yang digunakan tanpa izin. Di sisi lain, relokasi pedagang menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penertiban tersebut.

Secara terpisah, pemerintah menyatakan kawasan yang telah ditertibkan akan dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya sebagai jalur hijau dan ruang terbuka. Sementara itu, perkembangan proses relokasi pedagang serta pemanfaatan kembali lahan akan menjadi bagian dari tahapan penataan berikutnya.

Baca Juga  Harga Pertalite dan Pertamax Jadi Sorotan, Unggahan Struk Viral Picu Pertanyaan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *