Pejalan Kaki Tegur Pemotor yang Melintas di Trotoar di Depok, Video Viral di Media Sosial

banner 468x60

KawanJariNews.com – DEPOK – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pejalan kaki menegur pemotor yang melintas di atas trotoar di kawasan Jalan Kartini, Kota Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di dekat gerai Steak Moen-Moen saat pejalan kaki memprotes pengendara yang menggunakan trotoar, yang merupakan fasilitas khusus bagi pejalan kaki.

Berdasarkan video yang beredar, kejadian bermula ketika seorang wanita berjalan dari arah Stasiun Depok menuju Jalan Pemuda melalui Jalan Kartini. Di tengah perjalanan, ia mendapati sebuah sepeda motor matik berwarna hitam melaju di atas trotoar dengan arah berlawanan.

Merasa hak pejalan kaki terganggu, wanita tersebut berdiri menghadang laju sepeda motor dan memberikan teguran kepada pengendara.

Dalam rekaman video terdengar wanita itu mengatakan, “Ini kan buat jalan kaki, bukan buat motor.” ujar wanita tersebut dalam video.

Pengendara kemudian menyampaikan alasan bahwa ada pengendara lain yang juga melintas di lokasi tersebut. Dalam percakapan yang terekam, pengendara juga mengaku sebagai “anggota”, tanpa menjelaskan berasal dari instansi mana.

Menanggapi hal tersebut, wanita tersebut tetap meminta agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas tanpa membedakan status atau jabatan.

“Saya enggak peduli anggota atau bukan. Saya enggak peduli jabatan Bapak. Harusnya kalau tentara yang ngikutin peraturan yang benar dong,” ujar wanita tersebut dalam video.

Selain penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor, perhatian warganet juga tertuju pada bagian depan sepeda motor yang dalam video tampak tidak terpasang pelat nomor kendaraan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai identitas pengendara ataupun kebenaran statusnya sebagai “anggota” sebagaimana pengakuannya dalam video. Identitas maupun afiliasi pengendara masih belum dapat diverifikasi secara independen.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Bundaran Palm Banjarbaru, Mahasiswi UIN Antasari Meninggal Dunia di Tempat

Berdasarkan ketentuan lalu lintas, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya oleh kendaraan bermotor merupakan pelanggaran terhadap fungsi fasilitas publik. Kasus ini kembali memunculkan perhatian masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta perlindungan hak pejalan kaki di ruang publik.

Video tersebut juga memicu beragam tanggapan di media sosial. Sebagian besar warganet menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap pengendara yang menggunakan trotoar, sekaligus mengingatkan bahwa setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang status maupun profesi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki merupakan bagian penting dari tertib berlalu lintas. Masyarakat diharapkan mematuhi peruntukan fasilitas jalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara aparat berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *