GJL dan GAMAT-RI Bersama Warga Ringin Arum Temui BPN Kendal Bahas Permasalahan Pertanahan

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL – ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menerima audiensi dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan GAMAT-RI bersama sejumlah warga Kelurahan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, pada Rabu (24-06-2026) untuk membahas persoalan pertanahan yang dialami ahli waris terkait administrasi dan sengketa internal keluarga.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QMRP, didampingi jajaran pejabat struktural, yakni Siswanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bella Ade Septyan, S.T. selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Bambang Widodo, S.H. selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Dari pihak masyarakat, hadir Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX yang merupakan Wakil Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) sekaligus Wakil Ketua GAMAT-RI Kota Semarang, bersama perwakilan warga Kelurahan Ringin Arum, termasuk Ibu Manisah, Senipah, H. Ngati, Marno, dan Misman yang merupakan ahli waris.

Sukindar menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya bersama warga merupakan bagian dari upaya pendampingan dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait administrasi dan sengketa waris. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum maupun musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Sukindar juga menyebutkan bahwa organisasi yang diwakilinya berupaya menjalin sinergi dengan instansi pemerintah untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum dan sosial, termasuk permasalahan pertanahan.

Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa institusinya siap memberikan pelayanan, penjelasan, serta fasilitasi sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku. Kantor Pertanahan juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa internal keluarga menjadi ranah para pihak sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Dr. Joko Wiyono, menyampaikan apresiasi atas langkah dialog dan musyawarah yang dilakukan para pihak. Ia menegaskan komitmen lembaga untuk memberikan pelayanan administrasi pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Tewas Dihajar Massa di Kebayoran Lama, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pertemuan ini mencerminkan adanya upaya komunikasi antara masyarakat, pendamping organisasi, dan instansi pemerintah dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang kerap muncul di tingkat daerah. Pendekatan dialog diharapkan dapat menjadi salah satu mekanisme awal dalam klarifikasi administrasi sebelum masuk ke ranah hukum lebih lanjut apabila diperlukan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menegaskan kembali komitmennya untuk membuka ruang pelayanan dan fasilitasi sesuai kewenangan guna mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *