Warga Kerinci Minta Penelusuran Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan Adat di Sekitar Danau Kaco

banner 468x60

KawanJariNews.com – KERINCI – Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menyampaikan harapan agar pihak berwenang melakukan penelusuran terkait dugaan pemanfaatan atau pengelolaan kawasan hutan adat di wilayah Lempur yang berada di sekitar kawasan penyangga Danau Kaco.

Permintaan tersebut disampaikan masyarakat kepada sejumlah pihak, termasuk pemerintah pusat seperti Kementerian Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk melakukan pengecekan terhadap status dan pemanfaatan kawasan yang dimaksud.

Warga menyebut kawasan hutan di wilayah tersebut selama ini memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air, penyangga ekosistem, serta penopang aktivitas pertanian dan sektor wisata alam di Kabupaten Kerinci.

Sejumlah masyarakat mengaku dalam beberapa tahun terakhir merasakan adanya perubahan kondisi lingkungan, seperti meningkatnya genangan air pada musim hujan yang berdampak pada lahan pertanian dan permukiman. Selain itu, pada musim kemarau, sebagian lahan pertanian dilaporkan mengalami kekeringan akibat berkurangnya ketersediaan air.

“Dalam beberapa tahun terakhir, kami merasakan adanya perubahan kondisi air yang berdampak pada pertanian masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga menyoroti keberadaan Danau Kaco yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam unggulan di Kabupaten Kerinci dan menjadi tujuan wisatawan dari berbagai daerah. Mereka berharap kawasan penyangga di sekitarnya tetap terjaga agar tidak berdampak pada kelestarian lingkungan maupun sektor pariwisata.

Tokoh masyarakat setempat menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan adat yang disebut telah memiliki kesepakatan adat sejak puluhan tahun lalu, termasuk aturan mengenai pemanfaatan dan pelestariannya.

“Kami berharap kawasan ini tetap dijaga sesuai aturan adat dan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Baca Juga  Eksploitasi Tambang Nikel Ancam Ekosistem dan Masyarakat Adat Raja Ampat

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta instansi terkait seperti pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, serta Satgas PKH dapat melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut terhadap status kawasan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, maupun instansi terkait lainnya mengenai dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed