Tim Hukum Sumaryo Ungkap Rangkaian Perjanjian dan Aliran Dana dalam Perkara Majestic Point

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang yang diajukan Titis Sukowanto terhadap Sumaryo, Agus Mulyana, dan Ali Nurdin memuat sejumlah dalil mengenai penyerahan dana, penggunaan dana, proses pembongkaran besi, hingga pembatalan pekerjaan di Apartemen Majestic Point Serpong. Revan Pratama Wijaya, S.H., salah satu tim hukum Sumaryo, menjelaskan bahwa berdasarkan penelaahan terhadap sejumlah dokumen perkara yang dilakukannya bersama redaksi, rangkaian hubungan hukum dan transaksi dalam perkara tersebut terbentuk melalui beberapa tahapan perjanjian dan melibatkan sejumlah pihak.

Menurut Revan, konstruksi hubungan para pihak perlu dilihat secara bertahap karena perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan langsung antara Titis Sukowanto dan Sumaryo. Dalam dokumen yang ditelaah, terdapat perjanjian awal antara PT Majestic Point Management dengan Ali Nurdin pada 14 Oktober 2024, kemudian perjanjian antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo pada 21 Oktober 2024, serta perjanjian antara Sumaryo dan Titis Sukowanto pada 4 November 2024.

Dalam gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum SAE & Partners, disebutkan bahwa kesepakatan awal jual beli besi terjadi pada 14 Oktober 2024 antara Fifi selaku Direktur PT Majestic Point Management dengan Ali Nurdin. Nilai kesepakatan dalam dokumen tersebut disebut sebesar Rp1 miliar dengan pembayaran uang muka Rp200 juta. Selanjutnya, menurut dalil Penggugat, Ali Nurdin mengalihkan proyek tersebut kepada Sumaryo dan Agus Mulyana dengan nilai Rp2,1 miliar berdasarkan perjanjian tanggal 21 Oktober 2024.

Revan menjelaskan, dokumen yang ditelaah menunjukkan adanya tiga hubungan perjanjian yang menjadi bagian penting dalam rangkaian transaksi. Pertama, Surat Perjanjian Jual Beli Besi tertanggal 14 Oktober 2024 antara PT Majestic Point Management yang diwakili Fifi dengan Ali Nurdin. Dokumen tersebut mencantumkan nilai jual beli besi sebesar Rp1 miliar serta mengatur tahapan pembayaran, termasuk pembayaran awal, pembayaran ketika pekerjaan dimulai, dan pelunasan setelah pekerjaan berjalan selama dua minggu.

Kedua, terdapat Surat Perjanjian Jual Beli Besi tertanggal 21 Oktober 2024 antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo. Dokumen tersebut mencantumkan nilai Rp2,1 miliar, dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp500 juta dan pembayaran berikutnya sebesar Rp1,6 miliar pada 4 November 2024.

Ketiga, terdapat Surat Perjanjian Jual Beli Besi Scrap Ex-Bongkaran Apartemen Majestic Point Serpong tertanggal 4 November 2024 antara Sumaryo dan Titis Sukowanto. Perjanjian tersebut mengatur jual beli besi ex-bongkaran dengan sistem penimbangan dan harga per kilogram serta mekanisme pembayaran deposit secara bertahap.

“Kalau rangkaian perjanjian ini dibaca secara utuh, hubungan hukum para pihak terbentuk secara bertingkat. Karena itu, masing-masing perjanjian perlu dilihat berdasarkan para pihak, kewajiban dan objek perjanjiannya,” kata Revan.

Dalam perjanjian Sumaryo dan Titis tertanggal 4 November 2024, nilai keseluruhan transaksi tercantum sebesar Rp1,6 miliar. Dokumen tersebut mencantumkan termin pertama sebesar Rp600 juta pada 1 November 2024 dan termin kedua berupa deposit Rp1 miliar. Perjanjian yang sama juga mengatur mekanisme perhitungan berdasarkan hasil penimbangan besi serta ketentuan mengenai pengembalian apabila besi yang ditimbang tidak mencapai nilai uang yang telah diberikan.

Menurut Revan, dokumen perjanjian tersebut perlu dibandingkan dengan transaksi yang dapat direkonstruksi melalui bukti transfer dan rekening koran. Berdasarkan penelaahan yang dilakukan, terdapat pembayaran yang dapat diidentifikasi dari Titis kepada Sumaryo sebesar Rp600 juta pada 1 November 2024, Rp5 juta pada 14 November 2024, dan Rp600 juta pada 18 November 2024.

Baca Juga  Penanganan Dugaan Kekerasan di Parkiran Benang Raja, Tim Advokasi Minta Penyidik Bertindak Berdasarkan Alat Bukti

“Nilai keseluruhan dalam perjanjian dengan transaksi yang dapat direkonstruksi dari rekening perlu dibedakan. Perbedaan tersebut merupakan bagian yang masih harus dilihat dan diuji dalam proses pembuktian perkara,” ujar Revan.

Penelaahan terhadap rekening koran juga menunjukkan bahwa pada 1 November 2024 terdapat penerimaan Rp600 juta pada rekening Sumaryo dengan keterangan yang berkaitan dengan Titis dan pembayaran besi eks Apartemen Majestic Point Serpong. Pada tanggal yang sama terdapat transaksi dari rekening tersebut kepada Ali Nurdin.

Menurut Revan, fakta tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Agus Mulyana dalam rekaman yang telah ditelaah, yang menerangkan bahwa setelah dana Rp600 juta masuk kepada Sumaryo, dana tersebut kemudian disetorkan kepada Ali Nurdin.

Revan mengatakan, keberadaan transaksi tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati karena fakta adanya dana masuk ke rekening Sumaryo tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh dana tersebut berhenti atau dikuasai oleh Sumaryo.

“Rekening koran menunjukkan adanya transaksi dan pemindahan dana kepada pihak lain. Tetapi tujuan setiap transaksi tetap harus dikaitkan dengan dokumen pendukung, waktu transaksi, hubungan hukum para pihak dan keterangan yang relevan,” jelas Revan.

Berdasarkan penelaahan rekening koran, terdapat pula transaksi dan pemindahan dana dari rekening Sumaryo kepada pihak lain dalam rangkaian transaksi, termasuk kepada Ali Nurdin dan Agus Mulyana. Namun, menurut Revan, jumlah keseluruhan pemindahan dana tersebut belum ditempatkan sebagai angka final karena masih terdapat transaksi yang harus dibandingkan dengan keseluruhan dokumen.

Dengan demikian, menurut Revan, fakta yang dapat ditunjukkan dari rekening koran adalah adanya dana yang masuk ke rekening Sumaryo dan kemudian tercatat kembali berpindah kepada pihak lain dalam rangkaian transaksi. Sementara tujuan setiap pemindahan dana masih perlu dikaitkan dengan bukti dan hubungan hukum masing-masing pihak.

Dokumen lain yang menjadi perhatian adalah Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 18 April 2025. Dalam surat tersebut, Ali Nurdin menyatakan telah menerima uang DP pembayaran pembongkaran besi sebesar Rp500 juta ditambah DP kedua sebesar Rp400 juta dari Agus Mulyana dan Sumaryo. Surat tersebut juga mencantumkan nilai transaksi jual beli borongan sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa pembongkaran tidak terjadi karena adanya kegagalan pembayaran pelunasan kepada Ali Nurdin sesuai kesepakatan dan permohonan pihak kedua, yang kemudian diikuti surat pembatalan pekerjaan dari PT Majestic Point. Ali kemudian menyatakan kesediaannya mengembalikan uang DP kepada Agus Mulyana dan Sumaryo.

Revan menilai dokumen tersebut penting dalam melihat rangkaian hubungan keuangan para pihak karena memuat pernyataan tertulis Ali Nurdin mengenai dana yang diterimanya serta kesediaan melakukan pengembalian kepada Agus Mulyana dan Sumaryo.

Selain aliran dana, penelaahan dokumen juga menunjukkan bahwa setelah transaksi berlangsung terdapat proses yang berkaitan dengan persiapan pekerjaan. Salah satunya adalah Surat Penundaan Pembongkaran Besi di Majestic Point Serpong tertanggal 13 November 2024 yang diterbitkan PT Majestic Point Management kepada Ali Nurdin.

Surat tersebut menerangkan bahwa pembongkaran yang semula dijadwalkan mulai 15 November 2024 harus ditunda sampai 15 Desember 2024 karena pengurusan perizinan belum selesai. Menurut Revan, dokumen tersebut memberikan konteks bahwa terdapat persoalan administratif atau perizinan yang berkaitan dengan jadwal pekerjaan setelah rangkaian transaksi berlangsung.

Baca Juga  Aduan Dugaan Tindak Pidana Dua Bulan Belum Direspons, FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Datangi Polres Metro Bekasi

Selanjutnya terdapat Minute of Meeting Pembahasan Teknis Pembongkaran Besi Majestic Point Apartment tertanggal 13 Desember 2024. Dokumen tersebut mencatat kehadiran Ali Nurdin sebagai pembeli besi, Sumaryo dan Agus sebagai kepala pelaksana, bersama pihak pengelola dan teknis Majestic Point.

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah persyaratan dan teknis pekerjaan, antara lain pembayaran sesuai surat perjanjian, deposit pelaksanaan kerja, identitas pekerja, kontrak teknis, kebutuhan tenaga kerja, peralatan kerja, lokasi pekerjaan, mekanisme pemotongan dan pengangkutan besi. Pekerjaan direncanakan mulai pada 16 Desember 2024.

Menurut Revan, keberadaan notulen tersebut menunjukkan bahwa pada 13 Desember 2024 masih terdapat proses pembahasan dan persiapan teknis terkait pelaksanaan pembongkaran.

“Dokumen tanggal 13 Desember itu perlu dibaca dalam kronologi karena mencatat adanya pembahasan teknis dan rencana pelaksanaan pekerjaan. Jadi, seluruh peristiwa setelah dana diterima perlu dilihat secara berurutan,” kata Revan.

Keterlibatan Agus Mulyana dalam proses pengurusan pekerjaan juga tercatat dalam Surat Kuasa Pemakaian PT Raja Baja Nusantara tertanggal 15 Desember 2024. Dalam dokumen tersebut, Titis Sukowanto memberikan kuasa kepada Agus Mulyana untuk menggunakan PT Raja Baja Nusantara dalam rangka mengurus kontrak atau pekerjaan di PT Majestic Point Management selama kurang lebih tiga bulan sejak 10 Desember 2024.

Dokumen tersebut juga mengatur bahwa berbagai risiko yang timbul dari penggunaan perusahaan dan kewajiban terkait transaksi menjadi tanggung jawab penerima kuasa, yaitu Agus Mulyana.

Perkembangan berikutnya tercatat dalam surat PT Majestic Point Management Nomor 020/BM-MPS/SK/2024 tertanggal 19 Desember 2024 yang ditujukan kepada Ali Nurdin. Berdasarkan dokumen yang ditelaah, surat tersebut menerangkan bahwa PT Majestic Point Management telah memiliki perjanjian jual beli besi dengan Ali Nurdin tertanggal 14 Oktober 2024.

Surat tersebut juga mencatat bahwa pembayaran termin berikutnya menjadi bagian pembahasan pada pertemuan 13 Desember 2024. Selanjutnya, PT Majestic Point Management menerangkan bahwa Ali Nurdin belum menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati dan kemudian meminta tambahan waktu.

PT Majestic Point Management memberikan batas waktu terakhir sampai 20 Desember 2024 pukul 15.00 WIB. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa apabila pembayaran tidak diselesaikan, perjanjian dan/atau kesepakatan pembongkaran besi dinyatakan batal.

Menurut Revan, surat tertanggal 19 Desember 2024 tersebut perlu diperhatikan karena secara dokumen menunjukkan bahwa persoalan pembayaran yang menjadi dasar pemberian batas waktu terakhir dan ancaman pembatalan ditujukan kepada Ali Nurdin sebagai pihak yang memiliki perjanjian dengan PT Majestic Point Management.

“Dokumen itu harus dibaca bersama dengan perjanjian tanggal 14 Oktober 2024. Posisi Ali sebagai pihak dalam hubungan kontraktual dengan PT Majestic Point Management perlu dibedakan dengan hubungan hukum berikutnya antara Ali, Agus, Sumaryo dan Titis,” ujar Revan.

Dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr, Titis Sukowanto pada pokoknya meminta Sumaryo, Agus Mulyana dan Ali Nurdin mengembalikan dana sebesar Rp1,2 miliar serta memohon sita jaminan terhadap barang atau benda milik para Tergugat.

Revan menjelaskan bahwa dalil tersebut merupakan posisi Penggugat sebagaimana tercantum dalam gugatan dan masih harus diuji melalui jawaban para Tergugat, pembuktian surat, keterangan saksi, bukti transaksi dan proses pemeriksaan di persidangan.

Menurut Revan, rangkaian dokumen yang telah ditelaah menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak cukup dilihat hanya dari fakta adanya dana yang masuk ke rekening Sumaryo. Hubungan hukum para pihak, perjanjian yang dibuat, aliran dana, proses persiapan pekerjaan, penundaan, persoalan pembayaran, hingga pembatalan pekerjaan perlu ditempatkan dalam satu kronologi.

Baca Juga  Advokat FERADI WPI Markus, S.H. Dampingi Permohonan Perwalian Anak di PN Semarang

“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan hubungan hukumnya. Ada perjanjian antara PT Majestic Point Management dengan Ali, ada perjanjian berikutnya antara Ali dengan Agus dan Sumaryo, kemudian ada perjanjian antara Sumaryo dengan Titis. Ada pula dokumen mengenai persiapan pekerjaan, penundaan, persoalan pembayaran dan pengembalian dana,” kata Revan.

Ia menambahkan bahwa posisi masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan dokumen dan tindakan yang dapat diverifikasi. Ali Nurdin tercatat sebagai pihak yang memiliki hubungan perjanjian dengan PT Majestic Point Management, sementara dokumen lainnya menunjukkan adanya hubungan hukum berikutnya yang melibatkan Agus Mulyana dan Sumaryo.

Menurut Revan, Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 18 April 2025 juga menjadi salah satu dokumen yang perlu diperhatikan karena memuat keterangan Ali Nurdin mengenai dana yang diterimanya dari Agus Mulyana dan Sumaryo serta pernyataan mengenai pengembalian dana setelah pekerjaan pembongkaran tidak terlaksana sebagaimana yang direncanakan.

Revan menegaskan bahwa penelaahan dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan pengadilan dalam menentukan terbukti atau tidaknya dalil para pihak.

“Dokumen memberikan gambaran mengenai kronologi dan hubungan hukum para pihak. Tetapi mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab, apakah dalil gugatan terbukti atau tidak, semuanya tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.

Perkara tersebut pada akhirnya perlu dilihat dengan membedakan antara dalil Penggugat, keterangan para pihak, fakta transaksi yang tercatat, serta isi dokumen yang menjadi alat bukti. Penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing pihak merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Cikarang.

Untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak Titis Sukowanto terkait sejumlah dalil yang tercantum dalam gugatan maupun hal-hal yang menjadi bagian dari pemberitaan ini, Redaksi KawanJariNews.com telah mengirimkan Surat Permohonan Wawancara dan Konfirmasi Tertulis Nomor: 0088/RED-KJN/IX/2026, dengan lampiran sebanyak 2 (dua) berkas.

Surat tersebut ditujukan kepada SAE & PARTNERS ADVOCATES & LEGAL CONSULTANT, c.q. Bapak M. Saefuddin, S.H., selaku Kuasa Hukum Titis Sukowanto, dan telah dikirimkan oleh Redaksi melalui surat elektronik (email) ke SAE & PARTNERS ADVOCATES & LEGAL CONSULTANT.

Permohonan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya Redaksi untuk memperoleh konfirmasi, klarifikasi, dan penjelasan langsung dari pihak Titis atas sejumlah informasi dan dalil yang menjadi bagian dari pemberitaan, sehingga keterangan dari pihak yang bersangkutan dapat ditempatkan secara proporsional bersama dokumen dan keterangan dari pihak lainnya.

Selain pihak Titis, Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Ali Nurdin, Agus Mulyana, Sumaryo, PT Majestic Point Management, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap keterangan, dokumen, atau informasi tambahan yang disampaikan akan ditelaah dan dibandingkan dengan dokumen relevan yang telah diperoleh Redaksi.

Catatan Redaksi: Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Redaksi juga akan mempertimbangkan setiap keterangan dan dokumen tambahan yang disampaikan para pihak sebagai bagian dari proses verifikasi dan pemberitaan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *