Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Upayakan Mediasi dan Restorative Justice dalam Perkara yang Disebut Bernilai Rp27 Miliar di Polda DIY

banner 468x60

YOGYAKARTA — Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (28/9/2026), untuk memenuhi surat panggilan dari Unit 2 Subdit 1 Kamneg terkait perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam kesempatan tersebut, tim hukum menyampaikan upaya penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, tim hukum yang mendampingi pihak yang disebut sebagai tersangka terdiri atas Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX.; W. Susanto, S.H.; Tita Mulya Permata Sari, S.H.; Ratno Zoelfikli Hasan, S.H.; serta Basriyanto, S.H., dengan sejumlah sertifikasi profesi sebagaimana disampaikan pihak firma hukum.

Dalam pertemuan di Polda DIY, tim hukum menyampaikan keinginan untuk mencari penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan restorative justice. Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, upaya tersebut mendapat respons dari penyidik dan kemudian dihubungkan dengan tim penasihat hukum pihak pelapor.

Setelah dari Polda DIY, tim Subur Jaya Lawfirm kemudian bertemu dengan tim hukum pihak pelapor di Resto Racikan & Kopi Ponti, Jalan Melati Wetan Nomor 16, Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana informal dan digunakan kedua tim hukum untuk membicarakan sejumlah opsi penyelesaian. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kemungkinan titik temu antara kepentingan pihak yang dilaporkan/tersangka dengan pihak pelapor.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor melalui tim hukumnya menyampaikan bahwa nilai kerugian yang mereka klaim, termasuk pokok, denda, dan penalti, mencapai Rp27.000.000.000 atau Rp27 miliar.

Baca Juga  Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR Buntut Pernyataan Kontroversial

Angka tersebut merupakan nilai kerugian sebagaimana disampaikan pihak pelapor dalam proses pembahasan, sehingga belum ditempatkan sebagai jumlah kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Dari pihak yang didampingi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, menurut keterangan yang diterima redaksi, ditawarkan sejumlah alternatif penyelesaian, termasuk opsi penggunaan atau penyerahan beberapa aset yang dimiliki pihak yang mereka dampingi untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari penyelesaian kerugian.

Meski telah berlangsung pertemuan antara kedua tim hukum, belum terdapat kesepakatan final mengenai penyelesaian perkara. Kedua pihak disebut masih membicarakan sejumlah alternatif untuk menemukan formula penyelesaian yang dapat diterima.

Pertemuan tersebut kemudian direncanakan untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya. Fokus pembahasan selanjutnya adalah mencari titik temu mengenai bentuk penyelesaian yang dapat diterima oleh masing-masing pihak.

Dengan demikian, pertemuan pada 28 September 2026 belum dapat disebut sebagai perdamaian yang telah selesai atau perkara yang telah dihentikan. Status perkara tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP Nasional, Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan.

Namun, penyebutan pasal dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa unsur tindak pidana tersebut telah terbukti. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, proses penegakan hukum, serta kewenangan lembaga yang menangani perkara.

Sementara itu, upaya mediasi dan restorative justice dalam perkara pidana perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku serta kesediaan para pihak. Karena pertemuan yang dilakukan pada 28 September 2026 belum menghasilkan kesepakatan, perkembangan berikutnya masih menunggu hasil komunikasi dan negosiasi kedua belah pihak.

Baca Juga  Advokat Ade Rojali Pranata Alami Luka Berat Akibat Penganiayaan, FERADI WPI Tegaskan Dampak Kekerasan dan Desak Penanganan Serius

Bagi kedua pihak, pertemuan antara tim hukum tersebut menjadi ruang untuk membicarakan penyelesaian secara langsung. Pihak yang didampingi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menawarkan beberapa alternatif, sementara pihak pelapor menyampaikan nilai kerugian yang mereka klaim sebagai dasar pembahasan.

Belum adanya kesepakatan menunjukkan bahwa proses negosiasi masih berlangsung. Pertemuan lanjutan akan menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah kedua pihak dapat mencapai kesepakatan atau proses hukum akan tetap dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku.

Upaya mediasi antara pihak yang didampingi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI dan tim hukum pelapor pada Senin (28/9/2026) belum menghasilkan kesepakatan final. Kedua pihak disebut sepakat untuk membuka kemungkinan pertemuan lanjutan guna mencari titik temu mengenai penyelesaian perkara yang nilai kerugiannya diklaim pihak pelapor mencapai Rp27 miliar.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai nilai kerugian Rp27 miliar, tawaran penyelesaian melalui aset, serta proses negosiasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan yang disampaikan para pihak kepada redaksi. Redaksi tidak menempatkan nilai tersebut sebagai kerugian yang telah terbukti secara hukum. Demikian pula, penyebutan status tersangka dan dugaan tindak pidana tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *