Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Keluarga Mamat Godril Minta Pembuktian Dilakukan Cermat dan Objektif

banner 468x60

KawanJariNews.com – PEKALONGAN — Perkara penusukan yang mengakibatkan Muhammad Zuhri alias Mamat Godril meninggal dunia dijadwalkan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin, 21 September 2026. Menjelang persidangan tersebut, Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia Dharma Nusantara selaku Advokat/Kuasa Hukum Ahli Waris atau Keluarga Korban Alm. Muhammad Zuhri alias Mamat Godril, meminta agar seluruh proses pembuktian dilakukan secara cermat, objektif, dan menyeluruh dengan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak dalam proses peradilan.

Menurut Willy, perkara tersebut perlu diperiksa berdasarkan keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan hanya dengan melihat akibat akhir berupa meninggalnya korban. Ia mengatakan, tindakan sebelum, saat, dan setelah terjadinya penusukan perlu diuji melalui alat bukti yang sah di persidangan untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat.

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Namun kami berharap seluruh fakta perkara diuji secara cermat dan objektif. Cara perbuatan dilakukan, penggunaan senjata, bagian tubuh yang menjadi sasaran, rangkaian penyerangan, serta tindakan setelah korban berusaha menyelamatkan diri merupakan bagian penting yang menurut kami harus diperiksa secara utuh dalam pembuktian,” ujar Willy.

Ia menyebut, berdasarkan fakta yang telah diberitakan sebelumnya, korban disebut sempat berusaha melarikan diri untuk meminta pertolongan, tetapi kemudian dikejar dan kembali mengalami penusukan. Menurut Willy, rangkaian tersebut merupakan bagian dari fakta yang perlu diuji di persidangan, termasuk dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang didakwakan.

Willy menyatakan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berpandangan bahwa fakta-fakta tersebut patut diuji apakah memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan atau justru masuk dalam konstruksi tindak pidana lain, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 466 ayat (3).

Baca Juga  Video Dugaan Pengeroyokan di Sungai Jingah Banjarmasin Viral, Saksi Sebut Rekaman Dibuat untuk Bukti

Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 466 ayat (3) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Adapun mengenai unsur kesengajaan dalam pembunuhan, Penjelasan Pasal 458 ayat (1) setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pembunuhan diartikan sebagai keadaan ketika korban meninggal dan kematian tersebut dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian, aspek kesengajaan menjadi bagian yang harus diuji berdasarkan fakta perkara dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Karena itu, menurut Willy, keterangan saksi, keterangan terdakwa, hasil visum, alat bukti terkait penggunaan senjata, serta alat bukti lain yang sah akan menjadi bagian penting dalam menguji rangkaian peristiwa tersebut.

“Kami tidak bermaksud mendahului penilaian Majelis Hakim dan tidak pula meminta perkara ini diputus berdasarkan opini. Posisi kami adalah menyampaikan argumentasi hukum dari perspektif kepentingan korban. Apakah unsur Pasal 458 terpenuhi atau tidak, sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” tegas Willy.

Selain persoalan konstruksi tindak pidana, Willy juga menyoroti kondisi keluarga korban setelah meninggalnya Mamat Godril. Menurut dia, keluarga harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran korban yang disebut memiliki peran sebagai suami, ayah, sekaligus tulang punggung keluarga.

“Yang harus kita ingat, ada keluarga yang kehilangan seorang suami, ayah sekaligus tulang punggung keluarga. Karena itu, dalam hal ini kepentingan hukum keluarga korban juga harus mendapatkan perhatian khusus. Kami akan memperjuangkan hak-hak korban dan ahli waris melalui mekanisme hukum yang tersedia. Keadilan bagi keluarga korban bukan berarti mengabaikan hak terdakwa, tetapi memastikan seluruh kepentingan hukum dalam proses peradilan diperhatikan secara proporsional,” katanya.

Baca Juga  Dekan FH Uniska Ingatkan Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku Karhutla

Aspek hak korban tersebut juga berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU tersebut antara lain memuat penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban serta mengatur mekanisme ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

Dengan demikian, pendampingan terhadap keluarga korban menurut Willy tidak hanya berkaitan dengan penyampaian argumentasi mengenai konstruksi tindak pidana, tetapi juga dengan pemenuhan hak-hak korban dan ahli waris melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan dukungan terhadap pendampingan hukum bagi keluarga korban.

Donny mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang sah serta menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim.

“Kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan ada fakta yang diabaikan dan jangan pula ada kesimpulan yang dibangun sebelum seluruh alat bukti diperiksa di persidangan. Kepentingan keluarga korban harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan ataupun opini publik,” ujar Donny.

Menurut Donny, penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional dalam perkara yang berlangsung setelah kedua undang-undang tersebut berlaku perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Donny menambahkan, pihaknya menghormati proses peradilan dan tidak bermaksud menggantikan kewenangan Majelis Hakim dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Baca Juga  KawanJariNews.com Sampaikan Ucapan Selamat Nyepi 2026, Tegaskan Pesan Toleransi dan Kebangsaan

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Tugas kami adalah memastikan perspektif serta kepentingan hukum korban dan ahli warisnya disampaikan secara proporsional melalui mekanisme hukum. Kami berharap seluruh fakta diuji secara terbuka dan objektif, sehingga konstruksi hukum perkara ini dapat ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan,” pungkas Donny.

Perkara penusukan yang mengakibatkan Muhammad Zuhri alias Mamat Godril meninggal dunia dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin, 21 September 2026.

Sidang tersebut menjadi tahapan awal pemeriksaan perkara di pengadilan. Selanjutnya, konstruksi dakwaan, keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan sesuai kewenangannya.

Catatan Redaksi: Keterangan mengenai posisi hukum keluarga korban dalam berita ini disampaikan berdasarkan pernyataan kuasa hukum yang bersangkutan. Redaksi tidak menyimpulkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan penilaian oleh pengadilan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *