Penanganan Dugaan Kekerasan di Parkiran Benang Raja, Advokat M. Ismail Minta Penyidik Bertindak Berdasarkan Alat Bukti

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada 12 September 2026, menjadi perhatian praktisi hukum. Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., meminta proses penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang relevan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (19/9/2026) di tengah munculnya sejumlah narasi berbeda mengenai peristiwa yang kemudian beredar di media sosial.

Menurut Ismail, penyidik perlu menyusun konstruksi perkara berdasarkan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak, bukan semata-mata berdasarkan istilah yang digunakan dalam pemberitaan atau media sosial. Ia mengatakan, apabila rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti medis memang tersedia, seluruhnya perlu diperiksa dan dikaitkan satu sama lain untuk menentukan fakta hukum yang sebenarnya. “Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail.

Minta Konstruksi Perkara Berdasarkan Fakta

Ismail menilai penyebutan suatu peristiwa sebagai “pengeroyokan”, “perkelahian”, atau bentuk kekerasan lainnya perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan hukum. Menurutnya, penyidik perlu melihat secara menyeluruh jumlah orang yang terlibat, rangkaian tindakan masing-masing pihak, bentuk kekerasan yang terjadi, benda yang diduga digunakan, serta akibat yang ditimbulkan.

Dalam konteks KUHP Nasional, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Sementara itu, Pasal 466 mengatur tindak pidana penganiayaan, termasuk ketentuan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat.

Baca Juga  OJK: Lebih dari 557 Ribu Rekening Diblokir, Pencegahan Dinilai Jadi Kunci Tekan Kejahatan Keuangan Digital

Namun, penerapan pasal tertentu terhadap suatu perkara tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau rekaman yang beredar. Penentuan konstruksi pidana merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam KUHP Nasional, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Sementara Pasal 466 mengatur penganiayaan, termasuk apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat. Karena itu, penyidik perlu menguji secara objektif pasal mana yang paling tepat berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Ismail.

Minta Pemeriksaan CCTV dan Bukti Medis Dilakukan Menyeluruh

Ismail juga meminta agar rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa secara utuh, termasuk konteks sebelum dan sesudah kejadian. Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya didasarkan pada potongan video yang beredar di media sosial.

Selain CCTV, ia meminta penyidik mendalami keterangan saksi serta dokumen atau hasil pemeriksaan medis yang berkaitan dengan kondisi pihak-pihak yang mengalami luka. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui hubungan antara tindakan yang terjadi dengan akibat medis yang dialami.

“Ini bukan soal siapa yang paling keras menyampaikan narasi. Ini soal bagaimana negara memberikan kepastian hukum. Kalau memang ditemukan dugaan tindak pidana, proses harus segera dilakukan sesuai prosedur. Kalau ternyata ditemukan fakta berbeda, itu juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

KUHAP Baru Berlaku Sejak Januari 2026

Ismail juga menyinggung perubahan rezim hukum acara pidana yang berlaku pada saat perkara ini terjadi. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. UU tersebut antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta mengatur mekanisme keadilan restoratif dan kewenangan penyidik maupun penuntut umum.

Baca Juga  Mengenal Harriani Bianca Daryana, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan dalam KUHP tersebut kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Jadi, saya memberikan masukan kepada penyidik agar perkara ini ditangani dengan pendekatan hukum pidana yang komprehensif. Periksa CCTV secara utuh, amankan barang bukti, periksa saksi-saksi, dalami hasil pemeriksaan medis, dan konstruksikan setiap perbuatan berdasarkan peran masing-masing pihak. Dari sana baru dapat ditentukan pertanggungjawaban pidananya,” ujar Ismail.

FERADI WPI Dorong Proses Objektif

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut. Ia mengatakan organisasi profesi dan masyarakat hukum perlu mendorong agar perkara ditangani secara objektif tanpa menjadikan tekanan opini publik sebagai dasar penentuan seseorang bersalah atau tidak.

“FERADI WPI menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga mendorong agar setiap perkara ditangani secara profesional, cepat, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena sebuah perkara terkesan tidak mendapatkan kepastian perkembangan,” ujar Donny.

Menurut Donny, sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi penyidikan ataupun menentukan pihak yang bersalah. Ia menyerahkan penentuan fakta dan pertanggungjawaban pidana kepada mekanisme hukum.

“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, ungkap secara terang melalui mekanisme hukum. Kalau terdapat fakta yang meringankan atau bahkan berbeda, sampaikan pula secara objektif. Prinsip kami sederhana, proses hukumnya harus berjalan dan kebenaran materiel harus ditemukan melalui mekanisme yang sah,” katanya.

Ada Keterangan Berbeda dari Para Pihak

Perkara tersebut menjadi perhatian setelah rekaman CCTV peristiwa di area parkir Benang Raja beredar di media sosial. Sejumlah pemberitaan menyebut M. Sholeh menjalani perawatan di RSUD Salatiga dan rekaman CCTV telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan yang diharapkan dapat membantu pemeriksaan.

Baca Juga  Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Kasus PT DSI

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Fujiyanto, Adv. Sukindar, S.H., menyampaikan versi berbeda. Pihak Fujiyanto menyebut peristiwa tersebut sebagai perkelahian antara sesama rekan media, dengan kedua pihak mengalami luka, serta menyatakan Fujiyanto turut mengantarkan Sholeh ke RSUD Salatiga. Keluarga Fujiyanto juga menyatakan komitmen untuk menempuh penyelesaian melalui Restorative Justice. Keterangan tersebut merupakan versi dari pihak Fujiyanto dan masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari keterangan para pihak dalam proses hukum.

Dengan adanya keterangan yang berbeda mengenai konstruksi kejadian, pemeriksaan terhadap CCTV secara utuh, saksi, bukti medis, serta keterangan para pihak menjadi penting untuk memperoleh gambaran peristiwa berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, penentuan mengenai pasal yang akan diterapkan, status hukum pihak-pihak yang terlibat, maupun hasil akhir penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menyajikan keterangan dari pihak praktisi hukum dan pihak yang mendampingi salah satu pihak dalam perkara. Redaksi tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat penetapan dan proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait, termasuk M. Sholeh Abdullah Ali R., keluarga Fujiyanto, dan Polres/Polresta Salatiga, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *