JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan verifikasi terhadap administrasi perkara dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polri dalam penanganan perkara yang melibatkan FA. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses awal penyidikan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Juru Bicara Kejaksaan Agung sekaligus Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa dokumen yang diterima dari penyidik Polri masih berada pada tahap penelitian administrasi dan verifikasi barang bukti sebelum digunakan dalam proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Menurutnya, penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi, kesesuaian alat bukti, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Salah satu barang bukti yang sedang diverifikasi adalah 74 keping emas yang sebelumnya telah diperiksa bersama PT Pegadaian pada 13 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian, kadar kemurnian, dan berat emas sebagai bagian dari proses pembuktian.
Selain itu, penyidik juga memverifikasi barang bukti berupa uang tunai hasil penyitaan dari sejumlah lokasi penggeledahan. Barang bukti tersebut terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp500 miliar. Proses verifikasi melibatkan instansi terkait, termasuk Bank Indonesia, guna memastikan keaslian uang serta mencocokkannya dengan dokumen administrasi penyitaan.
Dalam keterangannya, Anang menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang diterima belum otomatis menjadi dasar penyidikan, melainkan harus melalui proses penelitian dan verifikasi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek administrasi, legalitas penyitaan, serta relevansi barang bukti terhadap perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Nomor 43, Nomor 44, dan Nomor 45, yang masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada sejumlah perkara berbeda. Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, proses penyidikan selanjutnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penelitian terhadap administrasi perkara, alat bukti, serta keterangan yang diterima dari penyidik Polri masih berlangsung. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah penyidikan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang masih berjalan. Hingga konferensi pers digelar pada Rabu (15/7/2026), Kejaksaan Agung menyatakan proses verifikasi administrasi perkara dan barang bukti belum selesai, sehingga penyidik masih melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen dan alat bukti yang telah dilimpahkan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pada Rabu (15/7/2026). Proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh pihak yang terkait tetap memperoleh hak-haknya sesuai asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










