Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri sebagai Jampidsus, Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah berlangsungnya proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut serta memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan Agung menegaskan keputusan itu diambil agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara objektif tanpa menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.

Perkembangan tersebut terjadi hanya sehari setelah Febrie Adriansyah secara terbuka membantah isu bahwa dirinya akan mengundurkan diri. Pada Jumat (10/7/2026), Febrie menyatakan masih menerima perintah dari pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas, khususnya kasus-kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Saat itu, ia juga menegaskan fokusnya adalah menuntaskan pemberkasan perkara agar segera dapat disidangkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, ketika isu pengunduran dirinya mulai ramai diperbincangkan. Ia menyebut masih menjalankan tugas sebagaimana biasa dan tetap melaksanakan arahan pimpinan dalam penanganan perkara-perkara strategis.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dalam keterangannya, institusi tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Memahami Hak dan Kewenangan Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023

Kejaksaan Agung memastikan penanganan seluruh perkara yang berada di bawah kewenangan Jampidsus tetap berlangsung sesuai prosedur. Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai pejabat yang akan mengisi jabatan Jampidsus secara definitif setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah. Sementara itu, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan proses hukum yang menjadi latar belakang keputusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *