KPK Sita Land Cruiser Rp2,05 Miliar, Pengembangan Kasus Dugaan Suap Bupati Kuantan Singingi Terus Bergulir

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kendaraan tersebut ditemukan penyidik pada 4 Juli 2026 di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Saat ditemukan, pelat nomor kendaraan dilaporkan telah diganti. Pada hari yang sama, mobil kemudian dievakuasi menuju Jakarta menggunakan jasa angkut kendaraan (towing) untuk kepentingan penyidikan.

Menurut KPK, mobil tersebut diduga merupakan barang bukti pemberian dari tersangka Zulkarnain kepada tersangka Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penyidik masih terus menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari OTT yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan suap bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik menduga Suhardiman Amby meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang menginginkan jabatan tersebut. KPK menduga Zulkarnain kemudian memenuhi permintaan itu dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema pembiayaan, sementara Ardiles diduga turut berperan dalam rangkaian perkara yang kini sedang didalami penyidik. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan.

Baca Juga  Terkuak, Pangkat dan Matra Empat Oknum Prajurit TNI yang Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Selain menyita kendaraan mewah tersebut, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pekanbaru pada 4–6 Juli 2026. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bupati Kuansing, Gedung DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan, rumah dinas maupun rumah pribadi para tersangka, serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan pihak lain maupun kemungkinan tindak pidana korupsi lainnya.

KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penyitaan satu unit kendaraan. Penyidik akan terus menelusuri aset, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga terkait guna mengungkap perkara secara menyeluruh. Lembaga antirasuah juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, maupun merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.

Kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi salah satu perkara yang saat ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan jual beli jabatan, tetapi juga pengembangan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara KPK menegaskan akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada publik secara bertahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *