Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Semarang Masuki Tahap Mediasi di Pengadilan Negeri Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Semarang memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (7/7/2026). Sidang tersebut merupakan tahapan yang wajib ditempuh dalam penyelesaian perkara perdata sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan apabila tidak tercapai kesepakatan damai antara para pihak.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang, Maridjo, S.H., M.H. ditunjuk sebagai mediator untuk memfasilitasi proses mediasi. Demi menghormati privasi serta proses hukum yang masih berlangsung, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan.

Dalam agenda mediasi tersebut, pihak Penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya yang terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Proses mediasi berlangsung sesuai mekanisme hukum acara perdata dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang difasilitasi mediator.

Kuasa hukum Penggugat, Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan persidangan, termasuk proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Semarang.

“Kami menghormati proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Apabila tidak tercapai kesepakatan, kami tetap siap memperjuangkan hak-hak klien melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa setiap tahapan penyelesaian perkara harus tetap menjunjung tinggi profesionalisme advokat, etika profesi, serta menghormati mekanisme peradilan.

“FERADI WPI senantiasa mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur damai apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Kami berharap seluruh tahapan perkara berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  KAWANJARI Gelar Webinar Jurnalistik Nasional untuk Perkuat Kompetensi Wartawan di Era Digital

Selain itu, kuasa hukum Penggugat, Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menghormati independensi pengadilan dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Tahap mediasi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai sebelum perkara diperiksa lebih lanjut. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum acara perdata hingga putusan pengadilan.

Hingga agenda mediasi berakhir, belum terdapat informasi mengenai hasil akhir proses perundingan antara para pihak. Pengadilan Negeri Semarang akan melanjutkan penanganan perkara sesuai hasil mediasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *