Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Warga Diduga Dipakai Tampung Dana

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap sindikat judi online berskala internasional yang diduga memanfaatkan ratusan rekening milik warga sebagai penampung aliran dana hasil perjudian. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya terhadap situs judi online, yang mengarah pada jaringan terorganisasi dengan pengendali diduga berada di luar negeri.

Direktur Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan, penyelidikan menemukan sindikat tersebut menjalankan operasi melalui tiga kelompok yang memiliki peran berbeda, yakni perekrut rekening, operator situs, dan pengendali utama di luar negeri.

Klaster perekrut rekening diketahui beroperasi di Cianjur, Jawa Barat. Seorang tersangka berinisial APS diduga merekrut warga untuk membuka rekening bank dengan imbalan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Rekening tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku beserta akses layanan perbankan digital untuk digunakan sebagai sarana transaksi perjudian online.

Sementara itu, klaster operator berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS diduga bertugas mengelola administrasi transaksi, memverifikasi deposit maupun penarikan dana, serta menjalankan operasional situs berdasarkan arahan dari pihak yang diduga menjadi pengendali di luar negeri.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga masih memburu pihak yang diduga menjadi otak jaringan tersebut. Dugaan keterlibatan pengendali dari luar Indonesia membuat kasus ini dikategorikan memiliki unsur kejahatan lintas negara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat diduga memanfaatkan rekening milik masyarakat sebagai rekening nominee untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian daring. Modus ini dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada warga agar bersedia membuka rekening atas nama pribadi, kemudian menyerahkan seluruh akses rekening kepada pelaku.

Polda Metro Jaya menyatakan telah memblokir 75 rekening yang diduga digunakan dalam jaringan tersebut. Saldo yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp119 juta, sementara nilai transaksi yang terungkap hingga saat ini diperkirakan melebihi Rp2 miliar. Polisi juga mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak April 2025 dan menggunakan lebih dari 500 rekening dalam menjalankan aktivitasnya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Periksa Manajemen Taksi dan DJKA dalam Penyelidikan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Selain mengusut tindak pidana perjudian online, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aliran dana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai hasil penyidikan yang masih berlangsung.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber tidak hanya memanfaatkan teknologi, tetapi juga menyasar masyarakat dengan menawarkan imbalan untuk penggunaan rekening pribadi. Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan rekening bank, kartu ATM, maupun akses mobile banking kepada pihak lain karena dapat menimbulkan risiko hukum apabila digunakan dalam aktivitas ilegal.

Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya penguatan pengawasan transaksi keuangan, peningkatan literasi digital masyarakat, serta kerja sama antara aparat penegak hukum, perbankan, dan instansi terkait dalam mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana siber.

 Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan jaringan, mengidentifikasi pihak lain yang terlibat, serta menelusuri aliran dana dan pengendali utama yang diduga berada di luar negeri. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur imbalan yang melibatkan penggunaan identitas maupun rekening pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *