Begal Motor di Duren Sawit, Polisi Amankan Seorang Pelaku yang Masih Berstatus Anak

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengamankan seorang pelaku dugaan begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Masjid Al Wustho, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026. Pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan tetap mengedepankan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa dugaan pembegalan terjadi di Jalan Masjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat juga mendalami unsur pidana yang disangkakan kepada pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain proses pembuktian, penyidik menerapkan mekanisme penanganan khusus terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena tindak kejahatan jalanan masih terjadi di sejumlah wilayah Jakarta. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta segera melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.

Hingga berita ini disusun, penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sesuai asas praduga tak bersalah, pelaku yang telah diamankan tetap memiliki hak-hak hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Ratusan Kios Hangus Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *