KawanJariNews.com – BANDUNG – Exsel didampingi tim pendamping hukum dari FERADI WPI mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penghambatan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice serta dugaan permintaan uang atau pungutan liar oleh oknum anggota kepolisian.
Kedatangan Exsel ke Propam Polda Jawa Barat dilakukan dengan membawa sejumlah dokumen dan berkas pendukung yang disebut berkaitan dengan laporan yang diajukannya. Dokumen tersebut diserahkan sebagai bahan awal bagi Propam dalam melakukan pendalaman terhadap pengaduan yang disampaikan.
Exsel menyatakan pengaduan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum serta agar laporan masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap seluruh fakta yang disampaikan dapat diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan internal kepolisian.
Dalam proses penyampaian pengaduan, Exsel mengaku memperoleh pelayanan dari petugas piket Propam Polda Jawa Barat. Menurutnya, seorang personel polisi wanita (Polwan) memberikan pendampingan dalam proses pengajuan pengaduan secara daring hingga pelaporan dapat diselesaikan.
Selain menyampaikan perkembangan pengaduannya, Exsel juga mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan oleh Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., beserta tim advokat yang mendampingi proses tersebut.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Adv. Rifa Asyah Ningrum, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan Kepala Divisi DPP FERADI WPI, David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang disebut turut memberikan pendampingan selama proses pelaporan berlangsung.
Exsel turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang dinilainya telah menjalankan fungsi jurnalistik dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara yang sedang ditempuh melalui jalur hukum.
Laporan yang disampaikan saat ini masih berada pada tahap penanganan awal di lingkungan Propam Polda Jawa Barat. Exsel berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran etik maupun disiplin, penanganannya diharapkan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Propam Polda Jawa Barat mengenai substansi laporan maupun tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Exsel. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










