Diduga Rugikan Negara Rp15,26 Miliar, Kejari Barito Kuala Tahan Empat Pejabat dan Eks Direktur PDAM

banner 468x60

KawanJariNews.com – BARITO KUALA – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menetapkan sekaligus menahan empat pejabat dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala Tahun Buku 2014 hingga 2025. Keempat tersangka masing-masing berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ sebagai Staf Administrasi dan Keuangan, SMD selaku Direktur PDAM periode 2016–2020, serta SDN yang menjabat Kepala Subbagian Umum PDAM Barito Kuala.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah beberapa kali melayangkan panggilan kepada para tersangka. Namun, menurut Kejaksaan, para tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga tim gabungan Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan upaya paksa pada Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran rekening air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 tercatat mencapai sekitar Rp196,6 miliar. Namun, penyidik menduga sebagian dana pembayaran pelanggan tidak disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel, melainkan dialihkan ke sejumlah rekening yang diduga dikuasai para tersangka.

Penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan. Laporan tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya dan kemudian digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban kepada Kantor Akuntan Publik sehingga kondisi keuangan perusahaan tampak berbeda dari fakta yang sesungguhnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa saat N menjabat Direktur Utama PDAM periode 2014–2016, sistem pembayaran pelanggan melalui Outlet Tirta Barito diduga dijalankan melalui kerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut tidak memiliki legalitas hukum. Dana pembayaran pelanggan kemudian diduga dialihkan ke rekening atas nama SDN dan DJ yang seolah-olah digunakan sebagai rekening koperasi. Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi para tersangka maupun anggota keluarganya.

Baca Juga  Pelatihan Hukum Pajak C.FTAX Batch 1 Digelar, Diikuti 107 Peserta dari Jalur Umum dan Beasiswa

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PDAM Barito Kuala disebut mengalami kerugian yang berdampak pada tidak tersetorkannya dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lain yang berkaitan.

Kejaksaan Negeri Barito Kuala menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain maupun adanya aliran dana kepada pihak lain yang terkait.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang memberikan layanan publik di bidang air bersih. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan hasil penyidikan Kejaksaan dan masih akan dibuktikan di persidangan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *