David Agus Winoto dan Jonathan GYB Dampingi Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Cek Senilai Rp1,5 Miliar

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA SELATAN– Tim hukum FERADI WPI memberikan pendampingan hukum dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan tiga lembar cek dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Perkara yang saat ini masih dalam proses hukum tersebut ditangani oleh Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Cilacap Jonathan GYB., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dengan tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut tim kuasa hukum, perkara bermula dari transaksi yang pembayarannya menggunakan tiga lembar cek. Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima klien, cek tersebut diduga diterbitkan atas nama sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang disebut telah berhenti beroperasi atau ditutup secara permanen di wilayah Jakarta Selatan.

Tim hukum juga menyampaikan bahwa pihak yang dilaporkan merupakan seseorang berinisial M.S. Dugaan penyalahgunaan cek tersebut saat ini masih dikaji berdasarkan alat bukti yang dimiliki, termasuk dokumen transaksi serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh dugaan akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan tim pendamping hukum.

“Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto dan Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Cilacap Jonathan GYB dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. FERADI WPI berkomitmen mengawal setiap perkara secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum. Kami juga mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum, kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Donny Andretti.

Baca Juga  Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur oleh Paman Sendiri, FERADI WPI & LBH Brajamusti Kawal Proses Hukum di Pati

David Agus Winoto menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang sah.

“Kami akan mengawal perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses akan ditempuh melalui jalur hukum dengan mengedepankan bukti-bukti yang sah serta tetap menghormati hak-hak seluruh pihak,” katanya.

Sementara itu, Jonathan GYB menyampaikan bahwa FERADI WPI akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien hingga proses memperoleh kepastian hukum selesai.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain melakukan pendampingan hukum, tim FERADI WPI juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran menggunakan cek. Masyarakat disarankan melakukan verifikasi terhadap keabsahan penerbit cek, status rekening, serta kondisi hukum badan usaha yang menerbitkan cek guna meminimalkan potensi kerugian.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penanganan. Terlapor yang disebut berinisial M.S. belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *