Kasus Pembunuhan ABK di Basirih Selatan Direkonstruksi, Tersangka Peragakan 17 Adegan

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Penyidik Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Hendra (28), seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Keramat Basirih, Banjarmasin Barat, Kamis (25/6/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan serta fakta yang ditemukan di lapangan.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di Mapolsek Banjarmasin Selatan mulai pukul 10.15 WITA hingga sekitar pukul 11.30 WITA. Dalam proses tersebut, tersangka berinisial MA (52) memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik kepolisian, serta penasihat hukum tersangka sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke proses penuntutan.

Kasus ini berawal pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 14.50 WITA di Jalan Rajawali Raya, Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius dan sempat diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas tunggal.

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka pada bagian leher yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik kecelakaan lalu lintas biasa. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap penyebab kematian korban.

Seiring berjalannya penyelidikan, kepolisian mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan MA (52) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan seluruh rangkaian adegan yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban. Proses tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Baca Juga  Aksi Curanmor Marak di Singosari, Polisi Tingkatkan Patroli Malam

Menurut kepolisian, rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memperjelas kronologi kejadian dan memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekonstruksi merupakan bagian dari mekanisme penyidikan dalam perkara pidana yang bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang diduga terjadi. Hasil rekonstruksi dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik dan jaksa dalam melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya proses pemeriksaan medis dalam mengungkap penyebab kematian yang semula diduga akibat kecelakaan, namun kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana setelah ditemukan indikasi lain berdasarkan hasil pemeriksaan.

 Hingga rekonstruksi selesai dilaksanakan, tidak terdapat keberatan maupun sanggahan dari pihak-pihak yang hadir. Penyidik Polsek Banjarmasin Selatan masih melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *