KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim hukum FERADI WPI mendampingi Eko Affandy, S.E. dalam pemeriksaan perkara dugaan penipuan dan transfer dana fiktif di Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (22/6/2026). Pemeriksaan berlangsung di Ruang Ditreskrimsiber Polda Jateng, Jalan Sultan Agung No.103, Gajahmungkur, Kota Semarang, berdasarkan Surat Perintah Lidik Nomor: Sp.Lidik/1852/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsiber tertanggal 17 Juni 2026.
Pendampingan hukum dilakukan oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Adv. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., terhadap Eko Affandy yang diketahui menjabat sebagai Asisten Advokat FERADI WPI.
Dalam pemeriksaan tersebut, Eko Affandy memaparkan kronologi dugaan penipuan yang berawal pada Selasa, 26 Mei 2026. Saat itu, ia mengaku menerima komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang berinisial Y, menggunakan nomor 0882*******91, terkait pendaftaran pendidikan PKPA dan UPA FERADI WPI untuk dua peserta atas nama Y dan M.K.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.21 WIB, terlapor berinisial Y mengirimkan bukti transfer sebesar Rp10.000.000 yang diklaim sebagai pembayaran biaya pendidikan tersebut.
Namun, pada Senin, 1 Juni 2026, Y kembali mengirim pesan WhatsApp melalui nomor yang sama, berisi permintaan pengembalian dana (refund) sebesar Rp5.000.000 dengan alasan kebutuhan keluarga, yakni biaya perawatan orang tua dari pihak M.K.
Selanjutnya pada 2 Juni 2026, permintaan refund kembali disampaikan oleh Y melalui pesan WhatsApp. Menindaklanjuti hal tersebut, Eko Affandy melaporkan kejadian ini kepada Ketua Umum FERADI WPI untuk dilakukan pengecekan internal terhadap transaksi yang dimaksud.
Dari hasil pengecekan rekening resmi, disebutkan tidak ditemukan adanya mutasi masuk dana sebesar Rp10.000.000 pada tanggal 26 Mei 2026 sebagaimana yang diklaim oleh pihak terlapor.
Setelah rangkaian komunikasi tersebut, Eko Affandy menyampaikan bahwa nomor WhatsApp milik Y maupun M.K (0882*******91) sudah tidak dapat lagi dihubungi dan tidak memberikan respons atas upaya klarifikasi lebih lanjut.
Sukindar, selaku Ketua FERADI WPI DPC Kota Semarang, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsiber Polda Jateng, yakni IPTU IDB Santosa, S.H., M.H. dan AIPDA Adhi Prasetyo, S.Kom., M.M., atas proses penerimaan laporan serta jalannya pemeriksaan yang berlangsung kondusif.
Ia menegaskan bahwa perkara ini diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus dugaan penipuan berbasis transaksi elektronik, khususnya yang menggunakan bukti transfer digital tanpa konfirmasi perbankan yang valid.
“Kasus ini menjadi pembelajaran penting agar setiap transaksi harus diverifikasi secara benar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pola komunikasi dan permintaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk memastikan kebenaran transaksi serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukum. Media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










