KawanJariNews.com – JAKARTA – Sebanyak 69 orang diamankan aparat kepolisian menyusul kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi barang milik negara di Blok 15 kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Selain pengamanan terhadap puluhan orang tersebut, insiden di lokasi juga mengakibatkan sejumlah personel aparat dan warga mengalami luka ringan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tindakan pengamanan dilakukan setelah terjadi gangguan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, proses eksekusi telah melalui tahapan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, aparat gabungan mengerahkan 3.161 personel yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya. Kehadiran personel gabungan bertujuan mengamankan jalannya eksekusi serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.
Budi menjelaskan, sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan, petugas telah menempuh langkah persuasif berupa penyampaian imbauan kepada masyarakat yang berada di area objek eksekusi. Aparat juga memberikan kesempatan untuk dialog dan negosiasi guna menghindari terjadinya benturan di lapangan.
Namun, situasi kemudian memanas setelah terjadi aksi yang mengganggu jalannya pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, sejumlah petugas menerima lemparan benda dari kerumunan massa yang berada di lokasi. Kondisi tersebut menyebabkan aparat mengambil langkah pengamanan untuk mengendalikan situasi.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 29 orang dilaporkan terlibat dalam kejadian, dengan 26 orang mengalami luka ringan. Korban luka terdiri dari unsur aparat keamanan maupun warga sipil. Polda Metro Jaya mencatat satu anggota TNI mengalami luka pada bagian pelipis, sementara dua warga sipil juga mengalami cedera dan telah mendapatkan penanganan medis.
Seiring penanganan kericuhan, aparat kemudian mengamankan 69 orang yang diduga terlibat dalam tindakan yang mengganggu pelaksanaan eksekusi. Hingga kini, proses pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh tindakan pengamanan dilakukan secara profesional dan proporsional. Ia memastikan proses penanganan terhadap pihak yang diamankan tetap mengedepankan prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu.
Kericuhan terjadi saat pelaksanaan eksekusi di kawasan Blok 15 Hotel Sultan yang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait pengelolaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno. Insiden tersebut menjadi perhatian karena melibatkan aparat keamanan dan massa yang berada di lokasi pelaksanaan eksekusi.
Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya menjaga ketertiban umum selama proses pelaksanaan putusan pengadilan berlangsung, sekaligus mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai agar tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat maupun petugas.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut. Aparat memastikan proses pemeriksaan terhadap 69 orang yang diamankan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











