Polisi Amankan Dua ABH Pembawa Senjata Tajam di Kawasan Pasar Lama Banjarmasin

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Dua remaja berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (10/6/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai sekelompok remaja yang berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah remaja yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua remaja membawa senjata tajam jenis celurit. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan dan tujuan membawa senjata tajam tersebut.

Sementara itu, delapan remaja lainnya yang turut berada di lokasi tidak ditemukan membawa barang berbahaya maupun benda yang diduga melanggar hukum. Setelah dilakukan pendataan, mereka diperbolehkan pulang dengan kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit yang ditemukan saat pemeriksaan. Senjata tajam tersebut selanjutnya dibawa ke kantor polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kepemilikan senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat kepolisian secara rutin melakukan patroli serta menindaklanjuti laporan warga guna mencegah potensi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang melibatkan kelompok remaja.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam penanganannya, aparat tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak serta prinsip perlindungan hak anak.

Selain penegakan hukum, peran keluarga dan lingkungan sosial dinilai penting dalam mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 

Baca Juga  FERADI WPI Jakarta Gelar Kunjungan ke Lapas Cipinang, Sampaikan Edukasi Hukum bagi Warga Binaan

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan serta tujuan membawa senjata tajam tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *