JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, sehingga total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi empat orang terkait dugaan penyimpangan pengaturan kuota tambahan dan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK menahan dua tersangka baru berinisial ISM dan ASR dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Jakarta, yang merupakan pengembangan penyidikan dan menambah total tersangka menjadi empat orang dalam perkara tersebut.
Penahanan terhadap ISM dan ASR dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus melalui perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu mantan Menteri Agama berinisial YCQ serta mantan Staf Khusus Menteri Agama berinisial IAA. Dengan penambahan dua tersangka baru ini, penyidik menegaskan bahwa perkara merupakan pengembangan dari dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein Husein, menjelaskan bahwa penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengaturan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk perubahan komposisi pembagian kuota yang diduga tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut diduga membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana serta pemberian fasilitas yang berkaitan dengan proses pengaturan kuota tersebut. Namun seluruh temuan masih dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dokumen, serta penelusuran transaksi keuangan.
KPK menyebut ISM merupakan pejabat pada perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji berinisial PT MT, sedangkan ASR merupakan komisaris pada perusahaan berinisial PT REU. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan kuota haji khusus yang masih didalami penyidik.
Kasus ini menyoroti kompleksitas pengelolaan kuota haji yang menyangkut pelayanan publik berskala besar dengan antrean jemaah yang panjang. Dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota berpotensi memengaruhi prinsip keadilan dalam distribusi keberangkatan jemaah serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji secara nasional.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor layanan publik strategis, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji.
Hingga saat ini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah tersebut memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.













